Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK di Puskesmas Ella Hilir Melawi Resmi Ditahan Kejati Kalbar

PONTIANAK — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terkait dengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Ella Hilir, Kabupaten Melawi, untuk tahun anggaran 2023.

Kedua tersangka yang kini ditahan adalah Oka Jaya Murdani, S.Farm., Apt. (OJM), Kepala Puskesmas Ella Hilir, dan Oktavianus Petrus Souisa (OPS), Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara BOK Puskesmas Ella Hilir tahun 2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Suji, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dana BOK di puskesmas tersebut.

Menindaklanjuti laporan ini, pihak Kejati Kalbar melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah No. PRINT–28/O.1.5/Fd.1/04/2024 yang diterbitkan pada 18 April 2024. Dalam penyelidikan yang berlanjut sejak 10 Juni 2024, ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana BOK.

“Setelah serangkaian penyelidikan, kami memperoleh setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOK di UPTD Puskesmas Ella Hilir tahun 2023,” jelas Suji.

Penanganan kasus ini kemudian meningkat ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan No. PRINT–05/O.1/Fd.1/07/2024 pada 19 Juli 2024, yang diperbarui pada 29 Oktober 2024 dengan No. PRINT–05.a/O.1/Fd.1/10/2024.

Dalam proses penyidikan tersebut, tim kejaksaan telah memeriksa 47 saksi, menyita sejumlah dokumen, serta mengamankan uang tunai sebesar Rp42.190.000 yang diperoleh dari 15 tenaga kesehatan (nakes) yang turut diperiksa sebagai saksi.

Suji menjelaskan bahwa total kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana ini mencapai sekitar Rp281.000.000. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut penyelidikan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan mengumpulkan buku rekening dan kartu ATM beserta nomor PIN para nakes, dengan alasan adanya perbaikan rekening terkait perawatan bank. Namun, perbaikan tersebut ternyata tidak pernah ada.

Setelah dana BOK ditransfer ke rekening para nakes, tersangka tanpa sepengetahuan para pemilik rekening, mencairkan dana tersebut untuk keperluan pribadi.

“Dana BOK seharusnya disalurkan atau digunakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No. 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023,” tambah Suji.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Kejati Kalbar dalam memberantas korupsi di sektor kesehatan, terutama terkait penggunaan dana operasional yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat.