PONTIANAK– Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) mendesak hakim untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Paulus Andy Mursalim dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah oleh Bank Kalbar pada tahun 2015. Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp30 miliar.
Permintaan ini disampaikan setelah hakim tunggal, Joko Waluyo, sebelumnya mengabulkan permohonan praperadilan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama.
Legatisi menilai penetapan status tersangka Paulus Andy Mursalim oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sudah sesuai prosedur hukum dengan didasarkan pada dua alat bukti sah, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kerugian negara dalam kasus ini telah dibuktikan melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), keterangan ahli, dan bukti surat-surat,” ujar Akhyani BA, Ketua Umum DPP Legatisi.
Legatisi menegaskan bahwa hakim tidak boleh mengabaikan alat bukti yang sah secara hukum. Mereka memperingatkan bahwa jika status tersangka Paulus Andy Mursalim dibatalkan dengan alasan cacat prosedur, seperti kesalahan surat pemanggilan atau tidak dilibatkannya tersangka dalam gelar perkara, maka hal itu akan membahayakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar menetapkan 3 status tersangka setelah pemeriksaan panjang berdasarkan keterangan saksi saksi, termasuk saksi ahli, hasil audit BPKP dan bukti surat-surat dan gelar perkara baru ditingkatkan status 3 orang tersangka, karena penyidik kalau disurat pemanggilan sudah tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ini adalah trick atau cara penyidik lakukan masih dalam prosedur hukum,” ungkapnya Akhyani.
Dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, hakim Joko Waluyo memutuskan untuk membatalkan status tersangka serta menggugurkan proses penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan terhadap tiga tersangka. Keputusan tersebut mengharuskan penyidik untuk memulai ulang proses dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Legatisi menganggap putusan ini mencederai rasa keadilan masyarakat Kalimantan Barat. Mereka menyebut keputusan hakim Joko Waluyo sebagai preseden buruk yang dapat menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Hakim Joko Waluyo seharusnya bersikap objektif sesuai fakta hukum dan sumpah jabatannya. Keputusan ini justru menjadi hambatan besar dalam memberantas korupsi,” ujar Akhyani.
Legatisi juga menyatakan akan melaporkan hakim Joko Waluyo ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik dan integritas hakim.
“Kami tidak akan tinggal diam. Keputusan ini telah merugikan negara dan masyarakat. Kami berharap MA dan KY segera mengambil tindakan tegas,” tegas Ketua Umum Legatisi.
Kasus dugaan korupsi Bank Kalbar ini terus menjadi sorotan publik, terutama karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Masyarakat Kalimantan Barat berharap proses hukum dapat berjalan tegas, transparan, dan berpihak pada keadilan demi mendorong pemberantasan korupsi secara menyeluruh.










