PONTIANAK – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Dicky Ramdhani, memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan CV Swan terhadap Polda Kalbar terkait penerapan Restorative Justice (RJ) dalam kasus proyek jaringan pipa di Kubu Raya sebagai Nite Ontvankelijeke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Putusan ini dibacakan pada Selasa, 19 November 2024 sore.
“Dalam perkara ini, diputuskan Nite Ontvankelijeke Verklaard (NO) karena gugatan dinyatakan cacat formil dan masih prematur,” ujar Dicky Ramdhani dalam sidang.
Kuasa hukum CV Swan, Nunang Fattah, SH, MH, menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan mempelajari putusan ini. Setelah itu, kami akan kembali mengajukan praperadilan,” kata Nunang Fattah.
Nunang juga menambahkan bahwa pihaknya akan membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami akan membuat laporan ke tingkat yang lebih tinggi,” tambahnya.
Direktur CV Swan, Natalria Tetty Swan Siagian, menjelaskan kronologi awal proyek jaringan pipa yang menjadi sumber perkara. Pada tahun 2013, Iwan Darmawan menawarkan paket proyek jaringan pipa yang berlokasi di Korpri, Sungai Raya Dalam, Kubu Raya.

Natalria kemudian menyampaikan penawaran dan mendapatkan proyek tersebut melalui mekanisme penunjukan langsung (PL). Namun, setelah pekerjaan selesai, pembayaran proyek tidak dilakukan.
“Saya sudah menyelesaikan pekerjaan, tetapi tidak dibayar. Iwan yang awalnya menawarkan proyek tersebut kepada saya, saya minta bertanggung jawab untuk menanyakan pembayaran kepada Muda, pihak yang diduga terlibat,” jelas Natalria.
Natalria juga mengungkapkan bahwa dirinya memberikan kuasa kepada Iwan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar. Namun, kuasa tersebut hanya sebatas menjadi pelapor, bukan untuk melakukan mediasi atau penerapan Restorative Justice.
“Kami memberikan kuasa kepada Iwan Darmawan untuk melaporkan dan menemui Muda, tetapi bukan untuk RJ atau mengambil uang. Hanya sebagai saksi pelapor saja,” tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Zahid Johar Awal, menyoroti permasalahan terkait Restorative Justice yang dilakukan antara Iwan Darmawan dan Muda. Setelah RJ dilakukan, pihaknya meminta Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kepada penyidik Polda Kalbar, tetapi permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Kami akhirnya mendapatkan surat SP3 dari Kompolnas, bukan dari polisi. Penyidik Polda Kalbar tidak mau memberikan SP3 kepada kami,” ungkap Zahid. (Hadin)












