Sidang Lanjutan, Kasus Sutikno Vs CV Cahaya Pangan, Ahli Hukum Perdata Ungkap Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Foto. Dr. Aktris Nuryanti, S.H., M.Hum., Ahli Hukum Perdata

PONTIANAK – Pengadilan Negeri Pontianak kembali menggelar sidang lanjutan kasus Perbuatan Melawan Hukum yang melibatkan seorang mandor yang putuskan kerjasama secara sepihak oleh perusahaan. Sidang lanjutan ini berlangsung pada Jumat, 22 November 2024, dengan menghadirkan ahli hukum perdata dari pihak penggugat.

Dalam persidangan, ahli hukum perdata, Dr. Aktris Nuryanti, S.H., M.Hum., memberikan penjelasan rinci mengenai unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang menjadi inti dari gugatan. Menurutnya, empat elemen utama harus terpenuhi agar suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum:

Adanya Kesalahan – baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian.

Adanya Kerugian – yang dapat berupa kerugian materiil maupun immateriil.

Hubungan Sebab-Akibat – antara tindakan pelaku dan kerugian yang terjadi.

Pelanggaran Hukum – meliputi pelanggaran terhadap hukum tertulis, norma, atau prinsip umum lainnya.

Dr. Aktris juga menegaskan bahwa pelaku yang terbukti bersalah wajib memberikan ganti rugi, baik secara materiil maupun immateriil, sesuai dengan putusan pengadilan. Dalam konteks hubungan perjanjian kerja, termasuk perjanjian berbasis kebiasaan atau lisan, pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata.

Kasus ini bermula dari pemberhentian sepihak kerjasama antara seorang mandor, Sutikno dengan perusahaan CV. Cahaya Pangan di Pontianak, Sutikno yang dikenal memiliki peran vital dalam kelancaran operasional. Meski hubungan kerjasama sering kali tidak didasarkan pada kontrak tertulis, praktik kebiasaan yang konsisten diakui memiliki kekuatan hukum. Penggugat menilai tindakan perusahaan melanggar prinsip keadilan dan norma hukum yang berlaku.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyatakan keyakinannya bahwa fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan akan memperkuat posisi kliennya.

“Hari ini kami menghadirkan saksi ahli yang kredibel. Penjelasan yang diberikan sangat mendukung gugatan kami, baik dari segi keilmuan maupun bukti-bukti yang telah kami serahkan,” ungkap Herman kepada media seusai sidang.

Langkah untuk Melindungi Hak Buruh Penggugat menegaskan bahwa kasus ini memiliki dampak yang lebih luas, tidak hanya bagi pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga bagi buruh lainnya di Pontianak.

“Ini bukan hanya soal individu, tetapi menyangkut kesejahteraan seluruh buruh. Kami ingin menciptakan masa depan yang lebih baik bagi pekerja di Pontianak,” ujar Penasihat Hukum Penggugat.

Sidang ini menarik perhatian publik karena dianggap dapat menjadi preseden penting dalam penanganan kasus perburuhan di wilayah tersebut.

Publik berharap proses persidangan berjalan transparan dan majelis hakim memberikan keputusan yang adil berdasarkan bukti dan keterangan yang ada. ***