JAKARTA – Polri melalui Divpropam kembali menindak tegas kasus pelanggaran etik yang terjadi dalam rangkaian acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Dalam sidang Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Kamis, 2 Januari 2025, dua terduga pelanggar, DF dan S, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di konser DWP, telah dijatuhi sanksi sesuai dengan peran dan tindakannya.
Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., Kabag Penum Divhumas Polri, menjelaskan bahwa sidang KKEP ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menangani setiap pelanggaran dengan transparansi dan konsistensi. Sidang berlangsung secara simultan, dipantau oleh Kompolnas, dan melibatkan komisi yang terdiri dari pejabat tinggi Divpropam Polri.
Sidang pertama yang dilaksanakan pada Kamis pagi, 2 Januari 2025, dimulai pukul 09.00 WIB hingga 18.30 WIB, dengan komisi yang terdiri dari Irjen Pol Drs. Yan Sultra Indrajaya, S.H. (Wairwasum Polri) sebagai Ketua, dan sejumlah anggota komisi dari Divpropam Polri. Dalam persidangan ini, DF yang saat itu menjabat sebagai Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, terbukti meminta uang dari warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan hasil sidang, DF dijatuhi sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf di depan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan mutasi demosi selama delapan tahun diluar fungsi penegakan hukum juga diterapkan. DF menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sidang kedua yang digelar pada hari yang sama juga menjatuhkan sanksi kepada terduga pelanggar S, yang saat itu menjabat sebagai Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. S terlibat dalam kasus serupa, yakni meminta uang untuk membebaskan orang yang diamankan terkait penyalahgunaan narkoba. S pun menerima sanksi serupa, termasuk sanksi etik dan administratif, serta mutasi demosi.
“Proses penegakan kode etik ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami memastikan setiap pelanggaran akan diproses secara objektif dan adil, sesuai dengan peran masing-masing terduga,” jelas Kombes Pol Erdi A. Chaniago.
Pada hari ini, Jumat, 3 Januari 2025, Divpropam Mabes Polri melanjutkan sidang KKEP untuk dua terduga pelanggar lainnya, yakni SM dan FRS, yang juga terlibat dalam kasus serupa terkait DWP 2024. Sidang tersebut akan berlangsung di ruang sidang Divpropam Mabes Polri.
Polri menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan kode etik secara konsisten dan tegas, dalam rangka menjaga integritas dan profesionalisme institusi Polri.