lintasnews, Maluku – Jajaran Polres Buru Berhasil Mengungkap Dalang Dan Pelaku Pembakaran Kantor KPU Buru, Pada Tanggal 28 Febuari 2025 Lalu, Yakni Bendahara KPU Inisial RH (48) Mantan Komisioner PPK Fenaleisela Insial SB (45) Dan AT (42).
Kapolres AKBP Sulastri Sukidjang SH,S.I,K,MM, dalam keterangannya kepada media ini menjelaskan.
“Motif Pembakaran Adalah Untuk Menghindari Pertanggungjawaban Anggaran Pilkada 2024 Senilai Rp.33 Miliyar.” Adalah Untuk Menghindari Pemeriksaan Pengunaan Anggaran Pilkada 2024 Dari KPU RI, Berupaya Untuk Menghilangkan Dokumen – Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pilkada,”Jelas Kapolres Saat Konferensi Pers Di Polres Buru, Pada Sabtu Siang Dini Hari (19/04/2025)
Kapolres Menjelaskan, “Bendahara RH Berperan Sebagai Dalang Atau Otak Pembakaran Sekaligus Yang Menyiapkan Logistik, Sedangkan Eksekutor Adalah AT Dibantu SB.” Tambahnya.
Kronologis Kejadian, SB Membawa Minyak Tanah Dan Bensin 4 Gen Yang Sudah Disiapkan Kemudian Diserahkan Kepada AT. AT Masuk Lewat Jendela Belakang Ruang Rapat KPU Yang Sudah Dibuka Sejak Awal.
Sampai Di Dalam Kantor KPU. AT Menyiram Bagian Bawah Dengan Bensin Dan Minyak Tanah Kemudian Memanjat Naik Ke Plafon Dan Seluruh Plafon Disiram Dengan Minyak Tanah Dan Bensin Setelah Itu Menunggu Waktu Yang Tepat Untuk Dibakar.
Kata Kapolres, Kedua Eksekutor, SB Dan AT Tidak Dibayar Oleh RH. Keduanya Bersedia Melakukan Pembakaran Karena Merasa Berhutang Budi Kepada RH.
Kapolres Menambahkan, Polres Buru Sampai Saat ini Masih Melakukan Pengembangan Kasus Dan Menyelidiki Kemungkinan Ada Keterlibatan Pihak Lain Dalam Peristiwa Tersebut.
RH, AT Dan SB Dijerat Dengan Pasal 187 (Ayat 1), Junto Pasal 55 (Ayat 1) KUHP Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara. (Riz)












