Laporan Dugaan Penipuan Penerimaan Tenaga Kerja Fiktif di Pelabuhan Kijing, Mempawah

lintasnews, Mempawah – Begitu mendengar nama Pelabuhan Kijing yang berada di Kabupaten Mempawah kita akan langsung membayangkan betapa tingginya Intensitas keluar masuknya Kapal-Kapal besar yang bersandar di Pelabuhan tersebut.Namun dari berbagai aktivitas keluar masuknya berbagai ukuran besar kontainer bermuatan barang-barang tersebut sehingga dijadikan modus harapan bagi pihak yang tidak bertanggung demi untuk menjalankan aksinya untuk memperdaya berbagai kalangan anak muda yang ingin bekerja di Pelabuhan Kijing sehingga membuat ratusan pencari kerja menjadi korban penipuan.

Salah satu korban bernama Bella saat ditemui oleh media ini mengaku telah dirugikan uang sebesar 40 juta lebih.

“Uang sebesar itu memastikan kami pasti diterima bekerja di Pelabuhan Kijing tersebut, namun kenyataanya hingga saat ini apa yang di janjikan hanyalah modus saja.” Ungkap Bella dengan kesal. Mempawah Senin (20-04-25).

Selain Bella juga turut menjadi korban dalam modus ini bernama Rama Ia juga merasa tertipu dengan modus iming-iming penerimaan berkerja di Pelabuhan Kijing tersebut.

“Kami sudah memenuhi semua persyaratannya dan membayar sejumlah uang dan telah melakukan berbagai Training bahkan diminta mendaftar online pun sudah kami lakukan namun sampai saat ini hanya harapan hampa.”Keluh Rama kepada Media ini.

Berhubung pihak yang mengaku sebagai penyelenggara untuk penerimaan pekerja/pegawai di berbagai posisi jabatan di Pelabuhan Kijing sudah dianggap tidak ada Etika baik untuk para korban Modus penerimaan kerja Fiktif ini melalui Pengacaranya dr Dwi Joko Prihanto SH,.MH telah melaporkan kasus ini di Polres Mempawah.

“Kami menyampaikan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan yang menimpa masyarakat Kabupaten Mempawah dan sekitarnya, terkait penerimaan tenaga kerja fiktif di Pelabuhan Kijing, Mempawah.”Katanya.

“Korban yang diduga mencapai ratusan orang, dijanjikan akan diterima bekerja di Pelabuhan Kijing dengan berbagai posisi strategis seperti bagian keuangan, administrasi, mandor, satpam, dan lainnya. Untuk itu, para korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi antara Rp12 juta hingga Rp40 juta, dengan iming-iming gaji besar dan penempatan kerja yang pasti.”Ungkapnya.

“Atas kejadian tersebut, para korban telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Kepolisian Resor (Polres) Mempawah pada tanggal 21 April 2025 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengapresiasi langkah para korban yang berani melapor dan berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam praktik penipuan terorganisir ini.”Ungkapnya lagi.

“Kami juga menekankan bahwa proses penerimaan kerja yang sah dan resmi tidak memungut biaya apapun, Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap segala bentuk Rekrutmen yang menjanjikan pekerjaan dengan syarat pembayaran uang dalam jumlah besar.”Jelas Joko panggilan akrabnya.”Pesannya.

Untuk mendukung para korban, kami membuka layanan pengaduan dan pendampingan hukum agar hak-hak korban dapat dipulihkan, serta keadilan dapat ditegakkan.

Bersambung,…