Hukum  

GMPRI Menyoroti Proses Lelang Di Unit Lelang Pengadaan Buru

lintasnews, Maluku – Suasana panas kini menyelimuti proses pelelangan tender proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Buru, memicu pertanyaan besar di kalangan publik. Organisasi paguyuban Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Indonesia (GMPRI) mencium aroma tak sedap dan menyoroti potensi ketidakberesan.

Pemicunya adalah sebuah insiden yang cukup mengejutkan, yaitu adanya dugaan kemunculan oknum aparat dari Kejaksaan Negeri Buru di tengah-tengah proses pelelangan yang masih berlangsung. Padahal, pada saat itu, belum ada satu pun perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tender tersebut.

GMPRI secara terbuka dan vokal mempertanyakan integritas serta sterilitas proses lelang tersebut, Mereka menuntut penjelasan mengapa figur penegak hukum bisa berada dalam pusaran seleksi penyedia barang/jasa yang seharusnya berjalan independen dan transparan.

Kejanggalan Mencuat di Ruang Lelang ULP Buru,

Organisasi GMPRI menyoroti secara khusus peristiwa yang terjadi pada hari Rabu, 8 Mei 2025, di kantor Bupati Buru, tepatnya di bagian ULP dan Kelompok Kerja (Pokja). Mereka menilai proses pelelangan proyek di lokasi tersebut tidak berjalan steril akibat adanya oknum dari Kejaksaan Negeri Buru.

Menurut GMPRI, kemunculan anggota Kejaksaan Negeri Buru tersebut sangat janggal karena proses lelang masih berjalan alot dan belum ada keputusan final mengenai siapa pemenang tender. Ini tentu menimbulkan spekulasi dan kekhawatiran akan adanya intervensi atau praktik tidak sehat.

GMPRI menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Buru, sebagai institusi penegak hukum, seharusnya tidak bisa turut serta atau berada dalam ruangan selama proses pelelangan tender berlangsung. Argumen ini didasarkan pada amanat Undang-Undang, khususnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Perpres Tersebut, Kejaksaan Memiliki Peran Krusial Dalam Aspek Pengawasan Dan Penegakan Hukum Terkait Potensi Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa, Peran ini, Logikanya, Baru Berjalan Ketika Ada Indikasi Atau Laporan Penyimpangan, Bukan Malah Berada Di Tengah Proses Yang Masih Mencari Pemenang.

Orator GMPRI Beberkan Bukti Adanya Oknum Jaksa

Kritik GMPRI Bukan Tanpa Dasar, Salah Seorang Orator Dari GMPRI Dalam Sebuah Orasi Singkatnya Bahkan Membeberkan Fakta Yang Cukup Mengejutkan.

Orator Tersebut Menyampaikan Bahwa Pada Tanggal 8 Mei, Nama Seorang Anggota Kejaksaan Negeri Buru Tercatat Dalam Daftar Absensi Peserta Yang Hadir Dalam Proses Tender Di Kantor ULP Dan Pokja.

“Kami Mendapati Ada Nama Anggota Kejaksaan Negeri Buru Dalam Absensi Peserta Yang Hadir Di ULP Dan Pokja Pada Saat Proses Tender Masih Berjalan,” Ungkap Orator Tersebut.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan GMPRI Akan Adanya Sesuatu Yang Tidak Beres Dalam Proses Lelang Di Kabupaten Buru.

Atas Dasar Temuan Dan Kejanggalan Tersebut, GMPRI Secara Tegas Meminta Pihak ULP Dan Pokja Kabupaten Buru Untuk Segera Memberikan Klarifikasi Resmi.

Klarifikasi ini Penting Untuk Menjelaskan Alasan Dan Dasar Hukum Mengapa Anggota Kejaksaan Negeri Buru Bisa Berada Dalam Proses Pelelangan Yang Belum Selesai.

Publik, Khususnya Masyarakat Kabupaten Buru, Berhak Mengetahui Apakah Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Di Daerah Mereka Berjalan Sesuai Aturan Main Atau Justru Ada Praktik-Praktik Yang Mencederai Prinsip Transparansi Dan Akuntabilitas. GMPRI Berharap ULP Dan Pokja Bisa Bersikap Terbuka Demi Menjaga Kepercayaan Publik. (Riz)