lintasnews, Kalbar – Kelas I TPI Pontianak melaksanakan Operasi Wira Waspada Pengawasan Orang Asing secara serentak di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2025 guna memastikan kepatuhan warga negara asing terhadap peraturan dan regulasi keimigrasian. Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia.
“Operasi Wira Waspada yang dilakukan ini bertujuan untuk memperkuat kontrol dan pengawasan terhadap warga negara asing khususnya pemegang izin tinggal kerja dan investasi agar tidak menyalahi ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando.
Dengan adanya Operasi Wira Waspada ini, Sam Fernando berharap dapat meningkatkan kepatuhan pihak penginapan dan perusahaan terkait kewajiban pelaporan, dan terhadap Warga Negara Asing terhadap aturan dan regulasi keimigrasian terkait izin tinggal yang digunakan yang berdomisili di wilayah kerja Imigrasi Pontianak. Kegiatan pengawasan ini juga akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya nyata menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Operasi Wira Waspada ini dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Puthut Sridono dengan melakukan pengawasan terhadap sejumlah penginapan dan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan.
“Kami ingin memastikan bahwa warga negara asing yang berada diwilayah kerja Kantor Imigrasi Pontianak, kegiatannya sesuai dengan izin tinggalnya dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi di wilayah Kalimantan Barat” kata Puthut Sridono.
Selama pelaksanaan kegiatan, tim menemukan bahwa warga negara asing telah memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain melakukan pemeriksaan dokumen, tim juga memberikan imbauan dan edukasi kepada pihak penginapan dan perusahaan agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, serta rutin melaporkan keberadaan warga negara asing kepada Kantor Imigrasi.
Masyarakat dapat melaporkan ke kanal medsos Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dan layanan whatsapp : 08115679909 apabila mendapati aktifitas mencurigakan atau menggangu ketertiban dan keamanan yang melibatkan warga negara Asing di wilayah kerja Imigrasi Pontianak. (Mul)












