Silaturahmi Dan Diskusi Seluruh Hak Ahli Waris Marga Baman Dengan Tim Hukum Jagalihong Law Office

Lintas-News, Maluku – Dalam Rangka Pembahasan Hak Ahli Waris Tambang Emas Gunung Botak (Kaku Lea Bumi) Dan Sekitarnya, Seluruh Ahli Waris Marga Baman Mengadakan Acara ” Silaturahmi Dan Diskusi” Dengan Tim Hukum Jagalihong Law Office Bertempat Di Desa Kubalahin Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru Provinsi Maluku Pada Hari Selasa (16/09/2025)Acara Silaturahmi Dan Diskusi Berjalan Tanpa Suatu Hambatan Apapun Acara Tersebut Dipimpin Langsung Amustofa Besan,SH,CPM,CPArb. Yang Merupakan Tokoh Putra Turunan ” Kapitan Baman Tausia” Yang Banyak Banyak Mengupas Secara Terperinci Dan Jelas Kepada Hadirin Yang Terdiri Dari Para Kepala Soa Dan Tokoh Adat Dataran Rendah Yang Berjumlah 7 Kepala Soa, Tentang Hak – Hak Ahli Waris Anak Cucu Marga Baman (Besan) Dengan Bukti – Bukti Yang Akurat

Turut Hadir Sebagai Tim Jagalihong Law Office, Doktor Leddy Pattinasarani Advokasi SE.,ST.,SH.,MH., Dalam Sambutannya Mengatakan Pemerintah Memberi Waktu Untuk Seluruh Masyarakat Indonesia Mendaftarkan Tanah Adat Sampai Tahun 80, Namun Pemerintah Memberikan Waktu Lagi Sampai Tahun 2026, Jadi Tolong Untuk Masyarakat Silahkan Mendaftarkan Tanah Adat Masing – Masing, Karena Kalau Tidak Didaftarkan Maka Negara Akan Mengambil Alih Untuk Mengurus ini Tim Hukum Jagalihong Law Office Siap Membantu,”Imbuhnya

Setelah Melalui Usulan Saran Dan Masukan Dari Peserta Diskusi Melahirkan Kesepakatan Yang Tertuang Dalam Berita Acara Diskusi Antara Lain Sebagai Berikut

1.Seluruh Kepala Soa Dan Kepala Adat Dataran Rendah Waeapo Yang Hadir Memberikan Keterangan Tentang Kepemilikan Gunung Botak (Kaku Lea Bumi) Adalah Milik Baman Tausia Yang Diwariskan Kepada Anak Cucunya.

2. Memberikan Waktu Dan Kesempatan Kepada Anak Cucu Dan Masyarakat Adat Untuk Mencari Nafkah Di Gunung Botak Lea Bumi, Namun Dilarang Untuk Tidak Boleh Mengklaim Atau Mengaku Kepemilikannya.

3. Membuat Pemberitahuan Resmi Kepada Pemerintah Dan Tokoh – Tokoh Adat Bahwa Gunung Botak Lea Bumi Adalah Milik Kapitan Baman Tausia Mulai Dari Awal Sejarah Menuntaskan Peperangan Di Buru Hingga Saat ini.

4. Membuat Surat Peringatan Resmi Kepada Pihak – Pihak Yang Berkerja Di Gunung Botak Dan Kawasan Bia Nita.

5. Memberikan Kuasa Penuh Kepada Kantor Hukum Jagalihong Law Office Sebagai Tim Asistensi Hukum Keluarga Ahli Waris Marga Baman.

6. Menolak Semua Pengakuan Hak Milik Oleh Kelompok Tertentu Atau Orang Tertentu.

7. Menolak Semua Pengakuan Hak Milik Oleh Kelompok Tertentu Atau Orang Lain

Ditempat Yang Sama, Diskusi Dihadiri Juga Perwakilan Dari Polsek Waeapo, Perwakilan Dari Koramil Mako, Kades Kubalahin, Para Kepala Soa, Para Tokoh Adat, Para Ahli Waris Marga Baman, Ketua Koperasi Dan Pengurus Serta Para Awak Media. Acara Di Mulai Pada Pukul 12: 00 Hingga Pukul 16: 20 WIT Selesai Acara Ditutup Dengan Doa Yang Dipimpin Oleh Ustadz Hamid Besan SH.,”

(Haris)