Irawan Tanaya Ancam ,Tutup Jalan Arah Polres Buru, Jika Pemda Buru Tidak Melunasi Lahan Pemiliknya

Lintas-News, Maluku – Jalan Aspal Arah Polres Buru , Jalan Jiku Besar Sepanjang 1.169 Meter Dan Luas 9.362 Meter Akan Ditutup Oleh Pemiliknya. Tan Irawan Tanaya Lantaran Lahan Tersebut Belum Dibayar Lunas Oleh Pemda Kabupaten Buru.

Informasi Penutupan Jalan Yang Merupakan Lalu Lintas Kendaraan Tersebut Tertulis Di Spanduk Yang Terbentang Sekitar Lokasi Jalan Yang Akan Ditutup Tersebut Dalam Waktu 3 x 24 Jam (3 Hari).

Jalan Itu Ditutup, Saya Tutup Bila Dalam Waktu Itu Pemda Buru Belum Melunasinya, Kata Pemilik Lahan Tan Tanaya Kepada Wartawan Di Namlea Pada Hari (9/10/2025).

Tanaya Menjelaskan Sebenarnya Jalan Tersebut Pihak Tanaya Sudah Mau Melakukan Penutupan Atau Palan Jalan Dari Beberapa Waktu Lalu, Tapi Dari Pihak Berwajib Dan Juga Salah Satu Anggota Dewan Datang Konfirmasi

” Sebenarnya Dari Kemarin Sudah Mau Di Pele / Ditutup Jalan Tapi Dari Pihak Polsek Datang Meminta Konfirmasi, Termasuk Pa Jaidun Dewan Juga Datang,” Tutur Tanaya Di Kediamannya.

Menurut Tanaya, Lokasi Tanah Pemiliknya Itu Sudah 4 Tahun Tidak Bayar. Tanaya Pada Kesempatan Itu Meminta Maaf Kepada Masyarakat, Jangan Sampai Penutupan Jalan Itu Dianggap Mengada – Ngada.

” Sudah 4 Tahun Tidak Bayar, Maaf Kepada Masyarakat Jangan Sampai Mengira Kita Mengada – Ngada, Jadi Selama Tahun 2021, 2022 Sampai Sekarang Tidak Pernah Terima Uang Dari Pemda,” Ujarnya.

Tanaya Juga Menuturkan, Dirinya Telah Menyampaikan Rencana Penutupan Jalan ini Kepada Kasat Serse Dan Ia Menegaskan Untuk Segera Berurusan Dengan Pengadilan. Meski Demikian Tanaya Menegaskan Dirinya Siap Jadi Tergugat.

” Saya Sudah Bilang, Kasat Serse. Saya Tutup Saja Silahkan Berurusan Dengan Pengadilan Kalau Bapak Nyuruh Saya Pengadilan Saya Tidak Mau Saya Mau Jadi Tergugat,” Kata Tanaya

Tanaya Memasang Spanduk Yang Membentang Di Jalan Lintasan Tersebut Agar Diketahui Masyarakat Pengguna Jalan Bertuliskan, “Pemberitahuan”

IsI Pemberitahuan Tersebut Berbunyi : Tanah Sepanjang 1.169 Dan Seluas 9.362 Meter Adalah Milik Tan Irawan Tanaya Yang Belum Dibayarkan Lunas Oleh Pemda Buru Berdasarkan.

– Surat Perjanjian Tanggal 03 September 2018 (Antara Pemda Buru Dan Pemilik)
– Berita Acara Nomor : 02/BA- PGK- III/03/2021 Tanggal 12 Maret 2021

Dengan ini Saya Meminta Hak Saya. Maka Apa Bila Dalam Jangka Waktu 3 x 24 Jam (3 Hari) Pemda Buru Tidak Melakukan Realisasi Maka Tanah ini Saya Tutup / Palang Karena Sudah 4 Tahun Tidak Pernah Realisasi Lanjutan.

Mohon Maaf Bagi Masyarakat Pengguna Jalan Apabila Jalan ini Sementara Nanti Ditutup/Palang.

Sesuai Dengan Pemberian Tersebut, Tanaya Berjanji, Hari Sabtu Besok 11/10/2025, Jalan Tersebut Akan Ditutup.

Menanggapi Hal Itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buru Sifa Alattas, S.T. Mengatakan Spanduk Yang Digantung Benar, Sepanjang 1.169 Meter Dan Luas 9.362 Meter.

Kadis Menjelaskan, Pemda Buru Sudah Bayar 4 Kali Ke Pihak Pak Irawan Tanaya, Jadi Total Yang Sudah Dibayarkan Sebanyak Rp. 600.420.00, (Enam Ratus Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

Dari Pembayaran Itu Kata Kadis Masih Tersisah 1.929.000.800. (Satu Miliyar Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Rupiah).

Kadis Menuturkan, Pak Tanaya Baru Kasi Surat Kepada Dinas PUPR Pada Tanggal 24 Januari 2023 Minta Untuk Dilunasi Karena Awalnya Yang Bayar Tahap. 1.2.3 Dan 4 Dibagian Pertahanan

Lebih Jauh Lagi Kadis Menguraikan Tahun 2024 Terjadi Refocusing Tahun 2025 Efesien Anggaran Sehingga Di Tahun 2025 ini Dinas PU Anggarkan Rp. 100.000.000. Tetapi Beliau (Tanaya) Belum Mau Menerima

Pemerintah Daerah Melalui Dinas PUPR Ada Punya Niat Baik Untuk Melunasinya Tapi Dari Tanaya Belum Mau Menerimanya.

” Dari Pemerintah Daerah Bukan Mengabaikan Beliau Tapi Sudah Ada Punya Niat Baik Untuk Mencicilnya, Tahun 2025 Dengan Kondisi Daerah Efesien Seperti ini,” Tutur Kadis

Tanaya Meminta Untuk Dilakukan Pembayaran Rp. 600.000.000 Tapi Dari PUPR Minta Supaya Saat ini Dibayar Rp. 100.000.000. Dulu Tapi Dari Tanaya Sendiri Tidak Mau

“Harus Terima 600 Juta” Dia. (Hrs)