Flavia Flora, Meminta Agar Pihak Citra Fortuna Jo Menyelesaikan Pembayaran Terhadap Kontraktor

0-3248x1440-1-0-{}-0-24#

lintas-news, Kalbar – Terkait kedatangan Favia Flora ke Citra Fortuna Jo adalah terkait kewajiban bayaran pekerjaan bangunan yang dikerjakan Apin hingga saat ini belum terselesaikan dengan nominal kurang lebih sebesar Rp 15 Milyar.

Flavia Flora dalam hal ini sebagai pemegang Kuasa/Mitra dari pihak Kontraktor Apin saat di wawancarai oleh awak media mengatakan.

“Dan saya sudah lama menunggu pihak Citra Fortuna Jo untuk berkomunikasi dengan saya tapi sampai sekarang belum ada dari pihak Ciputra menghubungi saya dan saya sudah lakukan dengan mengirim surat kepada pihak Citra Fortuna Jo tapi belum ada tanggapan.” Ungkap Flora.

“Untuk langkah-langkah Hukum awal saya, mulai dengan Orasi di depan Ciputra karena ini menyangkut kasus Perdata/Pidana karena Ciputra Land ini dianggap ingkar.”Ungkapnya.

“Tapi ketika sudah terjadi pekerjaan ini mereka meminta ke kita untuk menempuh jalur Hukum itukan namanya tidak adil, apalagi ini saya lihat adanya Rekayasa,”Jelas Flora kepada awak media.

Pemutusan kerja Sepihak Oleh Citra Fortuna Jo kepada Seorang Kontraktor Berinisial (AP) penuh cerita yang tentunya menguji kesabaran,” Dimana (AP) merasa di kriminalisasi sehingga berujung ke jeruji besi.

AP saat di wawancara oleh awak media, Ia bercerita kasus tersebut merupakan Pemutusan Sepihak untuk mengalihkan Audit Lari dari Invoice Tagihan.

Flora menilai kasus ini merupakan pelanggaran Hukum Serius dimana Citra Fortuna Jo dianggap gagal bayar, Namun fakta dilapangan awak media menemukan sumber dana tersebut seharusnya dialirkan oleh Citra Fortuna Jo kepada AP sebagai Kontraktor PT. Tri Mandiri Utama, Rujukan :SPK NO.013/CF-SPK/11.42.100/CGAP/III/2016.

Flora menambahkan,
“Alasan pemutusan Surat SP1-SP2 Seterusnya Penghentian kerja dinilai Sepihak tersebut tidak berlandasan Kesepakatan Kerja sama antara kedua belah pihak,” Tambahnya.

Flora menegaskan.

“Pihak Citra Fortuna Jo diminta menyelesaikan Sengketa invoice tagihan yang sampai saat ini masih mengambang belum ada kepastian Hukum,.”Tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Citra Fortuna Jo belum dapat terhubung untuk memberikan klarifikasi.

Pasal 5 & 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi.

Sumber: Flavia Flora,

 

Bersambung,….