lintasnews, Kalbar – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar telah melakukan penggeledahan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 dan TA. 2019. Rabu (12-11-25).
Dalam kegiatan penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalibar Nomor : Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 12 November 2025 dan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal : 27 Maret 2024.
Kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana, disaksikan oleh berbagai lapisan masyarakat yang ada dilokasi. Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka HN di Jalan Purnama II Komplek Purnama Elok Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalbar.
Adapun dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Tahun Anggaran 2017 Gereja GKE ”PETRA” Sintang mendapat bantuan Dana Hibah untuk pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang yaitu, sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selanjutnya pada Tahun 2019 Gereja GKE ”PETRA” Sintang mendapat Dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang. Diduga dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan Volume pekerjaan dan Pada Tahun 2019 HN telah membuat Laporan Pertanggungjawaban Gereja GKE PETRA Sintang tanggal 27 April 2019, Padahal kegiatan/pelaksanaannya tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019, Pembangunan Gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada Tahun 2018 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.
Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik mengamankan sejumlah Dokumen,
Yaitu :
1 (satu) unit Mobil Volswagen warna merah, yang didalamnya ada satu laptop dan dokumen kendaraan, 2 (dua) jam Tangan.
1 (satu) unit Mobil Hitam Mini Cooper AT, berikut dokumen kendaraan, buku tabungan BCA, dan dokumen-dokumen lainnya yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.
Seluruh dokumen dan barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Tim penyidik.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, SH.MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Hari ini tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan di wilayah Pontianak. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, serta mendukung dan memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Semua kegiatan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan KUHAP dan SOP,”Jelasnya.
Plmpinan Kejati Kalbar menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Dalam penggeledahan telah diamankan 2 (dua) unit Mobil dan selanjutnya mobil dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk selanjutnya Penyidik akan mendalami keterkaitan 2 (dua) unit mobil tersebut dengan Tindak Pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka HN, tegas,”Kasi Penkum Wayan.












