lintas-news, Kalbar – Polemik peristiwa pemberhentian secara sepihak Katarina, sebagai Kepala Sekolah Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa Pontianak, di Kubu Raya, Kalimantan Barat,
Pemecatan tersebut hanya berdasarkan Tuduhan Tidak Jujur dan Manipulasi Data dan tanpa adanya pembuktian oleh Pihak Yayasan bahkan tuduhan tersebut juga telah terbantahkan oleh Disnaker Kabupaten Kubu Raya,
Disnaker Kabupaten Kubu Raya justru menyarankan pihak Yayasan untuk membayar sisa kontrak kerja Katarina, Namun pihak Yayasan memilih mengabaikan saran tersebut dan malah menyebarkan surat elektronik yang mencemarkan nama baik Katarina ke berbagai grup WhatsApp.
Setelah berjuang selama 1 tahun, Katarina akhirnya mendapatkan keadilan dari Mahkamah Agung, dengan memberikan memutuskan bahwa “Katarina” berhak atas sisa kontrak kerja dan membersihkan namanya dari tuduhan tidak benar. Namun, yayasan masih belum menunjukkan Itikad Baik untuk membayar Hak-Hak Katarina.
“Ini adalah kasus yang sangat menyedihkan, di mana seorang kepala sekolah yang berdedikasi harus menghadapi perlakuan tidak adil dari yayasan,” kata Katarina. “Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan membersihkan nama saya dari tuduhan yang tidak benar.”
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi yayasan pendidikan lainnya untuk lebih transparan dan adil dalam mengelola sumber daya manusianya. Katarina meminta perhatian dari pejabat terkait, termasuk Kementerian Tenaga Kerja, Disnaker, dan Gubernur Kalimantan Barat, untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
Pihak Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa hingga berita ini di terbikan belum bisa ditemui untuk konfirmasi.
Bersambung…
(Mul)












