Lintas-News, Maluku – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea Kembali Menegaskan Sikapnya Dalam Aksi Demonstrasi 30 April Dengan Mendesak DPRD Kabupaten Buru Segera Mengeluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Milik 10 Koperasi Di Kawasan Gunung Botak Yang Diduga Melanggar Ketentuan Hukum.
Pantauan Lintas News, Sekira Pukul 10:00 WIT Sejumlah Aksi Demonstrasi Yang Dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea Di Simpang Lima Namlea Dan Kantor DPRD Buru
Ketua HMI Cabang Namlea, Abdulah Fatsey (Afa), Menegaskan Bahwa Tuntutan ini Memiliki Dasar Konstitusional Yang Kuat. Ia Merujuk Pada UUD 1945 Pasal 33 Yang Menegaskan Bahwa Bumi, Air, Dan Kekayaan Alam Yang Terkandung Di Dalamnya Dikuasai Oleh Negara Dan Diperuntukkan Sebesar-Besarnya Untuk Kemakmuran Rakyat.
“Jika Merujuk Pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, Pasal 4 Menegaskan Bahwa Mineral Dan Batubara Adalah Kekayaan Nasional Yang Harus Dikelola Negara Untuk Kesejahteraan Rakyat. Maka Segala Bentuk Penyimpangan Dalam Pengelolaan Tambang Adalah Pengkhianatan Terhadap Konstitusi,” Tegas Afa.
HMI Menilai Bahwa Praktik Di Gunung Botak Telah Jauh Menyimpang Dari Ketentuan Hukum.
Berdasarkan Pasal 67 UU Minerba, IPR hanya Boleh Diberikan Kepada Masyarakat Setempat Atau Koperasi Yang Anggotanya Merupakan Penduduk Lokal. Namun Fakta Di Lapangan Menunjukkan Adanya Dugaan Penguasaan Oleh Pihak Ketiga Melalui “Pinjam Bendera” Koperasi.
Selain Itu, Pasal 70 Dan Pasal 70A Secara Tegas Mewajibkan Pemegang IPR Untuk Segera Melakukan Kegiatan Penambangan Dalam Waktu Tertentu Dan Melarang Pemindahtanganan Izin. Pelanggaran Terhadap Ketentuan ini Seharusnya Berujung Pada Sanksi Administratif Hingga Pencabutan Izin Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 151.
Afa Juga Mengungkap Dugaan Bahwa Penggunaan Koperasi Oleh Perusahaan Merupakan Strategi Untuk Menghindari Kewajiban Hukum.
“Perusahaan Menggunakan IPR Sebagai Jalan Pintas Untuk Menghindari AMDAL, Jaminan Reklamasi, Pajak Dan Royalti Penuh, Serta Pengawasan Ketat. Ini Adalah Bentuk Penghindaran Hukum Yang Sistematis,” Ujarnya.
Ia Menambahkan Bahwa Hal ini Juga Bertentangan Dengan Prinsip Koperasi Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Yang Menegaskan Bahwa Koperasi Harus Berorientasi Pada Kesejahteraan Anggota Dan Masyarakat, Bukan Menjadi Alat Kepentingan Korporasi. Jika Alasannya Modal, Maka UU ini Memberi Jalan Kemudahan Bagi Koperasi Melakukan Pinjaman Ke Bank Bahkan Daerah Dapat Menyertakan Modal Berupa Hiba Ke Koperasi.
Tak Hanya Itu, HMI Juga Menyoroti Dugaan Pelanggaran Terhadap Prinsip-Prinsip Pemerintahan Yang Baik Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Aturan Tersebut Ditegaskan Bahwa Setiap Pejabat Dilarang Menyalahgunakan Kewenangan, Termasuk Bertindak Tanpa Dasar Hukum Atau Melampaui Kewenangan.
Dalam konteks ini, HMI Mengecam Tindakan Penertiban Tambang Oleh Aparat TNI Dan Polres Buru Yang Dinilai Tidak Menyentuh Akar Persoalan. Penertiban Justru Menyasar Masyarakat, Sementara Perusahaan-Perusahaan Besar Yang Diduga Terlibat Tetap Beroperasi.
“Negara Hari ini Terlihat Kalah Dari Oligarki. Penertiban Yang Dilakukan Tidak Benar-Benar Menindak Aktivitas Ilegal.
Faktanya, PT Wangshuai Indo Mining, PT Harmoni Alam Manise, Dan PT Mitra Mas Maluku Tidak Tersentuh, Bahkan Terkesan Dibiarkan Bebas Beroperasi,” Tegas Afa.
Ia Menilai Bahwa Jika Merujuk Pada UU Minerba, Maka Setiap Kegiatan Perusahaan Yang Melanggar Ketentuan Harus Dihentikan Dan Dipaksa Angkat Kaki Dari Wilayah Tersebut, Sebagaimana Negara Selama ini Dengan Mudah Menggusur Masyarakat Dari Ruang Hidupnya.
HMI Juga Menyoroti Kehadiran Direktur Utama PT Harmoni Alam Manise, Helena Ismail, Di Polres Buru Serta Keterlibatan Pihak-Pihak Lain Yang Disebut Sebagai Representasi Kepentingan Perusahaan Dalam Pembahasan Kelanjutan Operasi Tambang.
(Hrz)












