lintas-news, Kalbar – Kegiatan Illegal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Kalbar, di sekitar Desa Mungguk, kembali menjadi perhatian masyarakat luas.
Ironisnya, lokasi aktivitas tersebut berada tidak jauh dari pusat Kota Sekadau dan hanya berjarak sekitar ratusan meter dari Markas Polres Sekadau.
Informasi tersebut diterima Redaksi media www.lintas-news.com pada tanggal 6 April 2026. Sumber yang meminta agar identitasnya dirahasiakan, intinya, Ia mengungkapkan bahwa Kegiatan PETI di kawasan tersebut sudah berlangsung lama.
“Tambang itu sudah lama berjalan, tetapi seperti hujan yang hanya terdengar di atap—ramai dibicarakan, namun tidak pernah benar-benar berhenti,”Jelas sumber kepada Tim redaksi.
Menurutnya, kegiatan di lokasi tersebut diduga pernah dikoordinir oleh seorang berinisial ND, yang disebut berperan sebagai pengumpul setoran dari para pekerja tambang.
Ia juga menjelaskan, nama tersebut ada hubungannya dengan keluarga salah satu Anggota Dewan di Kabupaten Sekadau, dan KK dahulunya jadi salah satu pengepul setoran. Namun saat ini, peran tersebut kabarnya beralih kepada seorang berinisial NDan tersebut ND diduga bertindak sebagai koordinator lapangan sekaligus pengumpul setoran “Uang Keamanan” dari para pekerja tambang jenis lanting ponton JEK. Besaran pungutan yang disebutkan mencapai sekitar Rp 2,500.000 per unit setiap bulan dengan alasan biaya keamanan dan koordinasi lapangan.
Disinyalir tambang ilegal di wilayah tersebut telah memiliki “Sistem Administrasi” sendiri. Mulai dari pengaturan pekerja, jalur masuk lokasi, hingga pungutan rutin yang disebut-sebut wajib dibayar apabila ingin tetap beroperasi.
“Kalau tidak ikut aturan, orang luar tidak bisa masuk lokasi,”Ungkap sumber.
Ia juga menyampaikan adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak tertentu, termasuk oknum-oknum APH yang disebut berkaitan dengan pengamanan kegiatan tersebut.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa informasi dari masyarakat pdan perlu dilakukan pendalaman serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Fenomena PETI di daerah ini dinilai bukan hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi memunculkan praktik-praktik yang mencederai supremasi hukum.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaanp Lingkungan Hidup.
Pasal 98 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara dan denda sesuai ketentuan berlaku. (Red)
Bersambung,…












