Lintas-News, Maluku – Pilkada Kabupaten Buru Tahun 2024 Telah Diwarnai Dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Sebesar Rp 33 Miliar.
Hal ini Disampaikan Melalui Via WhatsApp Kepada Wartawan Sekira Pukul 17:00 WIT Dini Hari
Kasus ini Telah Memicu Reaksi Dari Berbagai Pihak, Termasuk Directeur Mollucas Corruption Watch (MCW), Ahmad Belasa, Yang Mendesak Agar Kasus ini Ditangani Serius. Artikel ini Bertujuan Untuk Menganalisis Kasus Tersebut Dengan Menggunakan Pendekatan Kritis Untuk Memahami Penyimpangan Yang Terjadi.
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kabupaten Buru Tahun 2024 Melibatkan Beberapa Pihak, Termasuk Penjabat Bupati, Ketua KPU Non Aktif, Sekretaris, Dan Komisioner KPU Kabupaten Buru.
Kejanggalan Dalam Proses Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Semakin Mempertegas Dugaan Korupsi. Nilai Anggaran Awalnya Rp 22 Miliar, Namun Berubah Menjadi Rp 33 Miliar Setelah Ditandatangani Di Jakarta.
Ia Juga Menyoroti Kasus ini Menunjukkan Adanya Korupsi Berjamaah, Yaitu Korupsi Yang Melibatkan Beberapa Pihak Yang Bekerja Sama Untuk Mencapai Tujuan Yang sama.
Korupsi Berjamaah ini Tidak Hanya Merugikan Keuangan Negara, Tetapi Juga Mengancam Kepercayaan Publik Terhadap Demokrasi.
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kabupaten Buru Tahun 2024 Menunjukkan Bahwa Korupsi Berjamaah Di Maluku Dan Khususnya Pulau Buru Benar-Benar Berada Pada Level Mematikan. Oleh Karena Itu, Perlu Adanya Upaya Serius Melalui Tangan Kejagung Dan KPK RI.
Lebih Lanjut, MCW Buru Mendesak Kepada KPK Dan Kejaksaan Agung Harus Segera Turun Tangan Untuk Menangani Kasus ini.
Dan Masyarakat Pulau Buru Juga Harus Lebih Aktif Dalam Memantau Dan Melaporkan Kasus Korupsi.
Kasus ini Serius, Nyata Terjadi Dan Menggemparkan Sepanjang Sejarah Demokrasi Di Maluku, Tetapi Sayangnya Tersumbat Dimeja Penyidikan Kejati Maluku Atau Bahkan Berpotensi Sudah Ditransaksikan. Selain Itu, Kasus Juga Membuka Mata Bagi KPK Dan Kejagung RI Betapa Maluku Dan Khususnya Kabupaten Buru Penting Untuk Mendapat Perhatian khusus,”Ucapnya
(Red)












