SPBU 64.788.12 Nanga Tayap Diduga Penyelewengan Distribusi BBM Subsidi Jadi Sorotan

lintasnews, Kalbar – Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat. Informasi yang berkembang menyebut adanya aktivitas penampungan dan dugaan perdagangan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya di wilayah Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang.Dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi yang diduga berasal dari SPBU 64.788.12 di Desa Sepakat Jaya, Kecamatan Nanga Tayap. BBM subsidi tersebut diduga ditampung di sebuah gudang di kawasan Simpang Empat Nanga Tayap sebelum didistribusikan kembali kepada pihak yang tidak berhak menerima subsidi pemerintah.Pihak yang diduga terlibat belum dapat dipastikan. Sejumlah sumber menyebut adanya seorang terduga pelaku berinisial M yang diduga melakukan aktivitas penampungan BBM subsidi. Selain itu, informasi yang berkembang juga mengarah pada dugaan adanya jaringan distribusi yang terorganisir. Namun seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terbukti secara Hukum.

Dugaan tersebut mencuat setelah Tim Awak media melakukan penelusuran dilapangan pada 13 Juni 2026 dan menemukan indikasi adanya aktivitas penampungan BBM subsidi di wilayah Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang.

Lokasi yang menjadi sorotan berada di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, khususnya di SPBU 64.788.12 Desa Sepakat Jaya serta sebuah lokasi yang diduga sebagai gudang penampungan BBM di kawasan Simpang Empat Nanga Tayap.

BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak seperti petani, nelayan, pelaku UMKM, dan Sektor pelayanan Publik tertentu.

Dugaan pengalihan BBM subsidi kepada pihak lain dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, mengurangi ketersediaan BBM bagi masyarakat penerima manfaat, serta menciptakan praktik usaha yang tidak sehat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan modus yang dilakukan yakni dengan mengumpulkan BBM subsidi dari sejumlah sumber, kemudian menyimpannya di lokasi tertentu sebelum didistribusikan kembali kepada pihak yang diduga tidak berhak menerima subsidi. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan resmi aparat penegak hukum.

Kapolsek Nanga Tayap saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan media dan menyatakan akan mendalami dugaan distribusi BBM Subsidi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk keberadaan gudang penampungan yang disebut berada tidak jauh dari Kantor Polsek dan Koramil Nanga Tayap.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU 64.788.12 belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas informasi yang berkembang. Media juga membuka ruang hak jawab kepada pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Kecamatan Nanga Tayap, maupun aparat penegak hukum terkait.

Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pengawasan serta penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

Catatan: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah. Kebenaran informasi tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian hukum yang sah.

Editor    : DM MPGI

Sumber : Tim Media dan Lembaga