lintasnews, Kalbar – Polemik pemberitaan dugaan penampungan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Melawi Kalimantan Barat terus bergulir.
Judul Berita Yang Menghilang dari Dumai
Sorotan publik kini tidak lagi semata tertuju pada Substansi dugaan aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga mengarah pada proses jurnalistik yang diduga dijalankan oleh media InfoKalbarNEWS.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun, pemberitaan yang menyeret nama seorang warga bernama Jompok memunculkan rangkaian peristiwa yang dinilai tidak lazim dalam praktik jurnalistik.
Pada 8 Juli 2026, Jompok menyampaikan klarifikasi dan membantah seluruh tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pembeli maupun penampung emas hasil PETI di Kabupaten Melawi.
“Tuduhan kepada saya tidak benar. Saya tidak pernah menjadi pembeli atau penampung emas hasil PETI sebagaimana diberitakan,”Tegas Jompok.
Ia juga menyatakan mendukung langkah Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Melawi Propinsi Kalimantan Barat ini.
Di sisi lain, Zainuddin, yang disebut sebagai Kepala Perwakilan Kalimantan Barat InfoKalbarNEWS, menjelaskan bahwa pemberitaan sebelumnya hanya memuat dugaan serta aspirasi masyarakat dan tidak dimaksudkan untuk menyatakan seseorang bersalah.
Namun, penjelasan tersebut belum menghentikan pertanyaan publik. Berdasarkan informasi yang diperoleh, muncul dugaan bahwa naskah klarifikasi yang diterbitkan media tersebut memiliki kemiripan dengan karya jurnalistik milik media lain yang dipimpin salah satu pengurus Gabungan Wartawan Indonesia (GWI). Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penghormatan terhadap Hak Cipta dan penerapan Prosedur Redaksional.
Penelusuran terhadap jejak digital juga disebut memperlihatkan pola yang menjadi perhatian sejumlah kalangan, yakni adanya dugaan pengambilan Materi pemberitaan dari media lain tanpa izin, kemudian dipublikasikan, disusul penerbitan Klarifikasi, dan akhirnya artikel tersebut diduga dihapus dari laman media bersangkutan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik demikian berpotensi bertentangan dengan prinsip Profesionalisme sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban melakukan verifikasi, menghormati karya jurnalistik pihak lain, serta menghindari penggunaan materi tanpa izin.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut dua aspek penting sekaligus, yaitu akurasi pemberitaan dan perlindungan hak kekayaan intelektual dalam dunia pers. Sejumlah insan pers menilai setiap media memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh informasi diperoleh melalui proses yang profesional, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari pihak InfoKalbarNEWS terkait dugaan penggunaan karya jurnalistik tanpa izin maupun alasan penghapusan artikel yang menjadi sorotan tersebut.
Sesuai prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila terdapat keterangan tambahan atau bantahan atas informasi yang disampaikan. (Red)












