PONTIANAK – Puluhan warga mendatangi lokasi tanah yang dipersoalkan di Jalan Wak Sidik, Gang Amanah, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Minggu 11 Oktober 2026. Kedatangan warga tersebut untuk menunjukkan langsung lahan yang selama ini mereka kuasai dan tanami, sekaligus menyikapi klaim kepemilikan dari pihak lain yang disebut-sebut memiliki sertifikat tanah.
Dalam peninjauan lapangan tersebut, warga didampingi Dr. Herman Hofi Munawar, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law. Persoalan ini mencuat setelah muncul aktivitas pengukuran lahan yang selama ini dikuasai warga. Mereka mempertanyakan legalitas pengukuran tersebut, termasuk informasi bahwa petugas yang datang disebut berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Herman Hofi Munawar menegaskan, warga yang menempati dan menggarap lahan tersebut bukan datang secara tiba-tiba untuk menguasai tanah. Menurutnya, warga mengaku memperoleh lahan melalui transaksi jual beli yang didukung Surat Keterangan Tanah (SKT), dengan riwayat pembelian sejak 1979, 1982, 1983, dan tahun-tahun berikutnya.
“Warga ini sudah menguasai tanah sejak lama. Mereka membeli berdasarkan SKT, kemudian menggarap dan menanami lahan tersebut. Bahkan, di lokasi sudah ada berbagai tanaman produktif dan rumah yang dibangun warga,” ujar Herman saat meninjau objek tanah yang dipersoalkan.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, sebagian besar lahan tersebut dibeli dari almarhum Jumadi. Setelah transaksi, warga mulai menggarap tanah, menanam berbagai jenis pohon buah, serta memanfaatkan lahan untuk kebutuhan tempat tinggal dan aktivitas sehari-hari.
Kondisi tersebut, menurut Herman, menjadi bagian penting yang harus diperiksa dalam mengurai sengketa kepemilikan tanah. Riwayat penguasaan fisik, dokumen SKT, bukti transaksi, serta dokumen kepemilikan yang diajukan masing-masing pihak perlu diuji secara objektif sesuai ketentuan hukum.
Pengukuran Tanah Dipertanyakan, Warga Sebut BPN Tidak Memberikan Perintah
Selain mempersoalkan klaim kepemilikan, Herman menyoroti aktivitas pengukuran lahan yang disebut dilakukan menjelang sore hingga mendekati waktu Magrib. Warga mengaku tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai identitas pihak yang melakukan pengukuran dan dasar pelaksanaannya.
Herman menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada BPN. Berdasarkan penuturannya, BPN menyatakan tidak pernah memberikan perintah kepada karyawan atau pegawainya untuk melakukan pengukuran sebagaimana yang dipersoalkan warga.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang melakukan pengukuran, dalam kapasitas apa mereka bertindak, serta dokumen atau dasar hukum apa yang digunakan.
“Kita perlu mengetahui siapa yang melakukan pengukuran tersebut. Jika benar ada pihak yang mengatasnamakan BPN, persoalan ini harus diklarifikasi. Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum, termasuk kemungkinan membuat laporan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegas Herman.
Ia menekankan bahwa dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pembuktian. Identitas petugas, status penugasan, serta dokumen yang menjadi dasar pengukuran harus dipastikan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai identitas pihak yang melakukan pengukuran dan tanggapan langsung pihak yang mengklaim kepemilikan tanah belum tercantum dalam bahan keterangan yang diterima redaksi.
Warga Mengaku Membeli Tanah Sejak 1982
Salah seorang warga yang mengaku membeli dan menggarap tanah tersebut sejak 1982 menceritakan bahwa dirinya memperoleh lahan dari almarhum Jumadi. Setelah pembelian, ia langsung mengeluarkan biaya untuk menggarap dan merawat tanah tersebut.
Ia menyebut sejumlah tanaman produktif telah tumbuh di lahannya, antara lain pohon mangga, rambutan, dan durian. Menurutnya, kondisi kawasan ketika pertama kali membeli tanah sangat berbeda dengan keadaan sekarang.
“Sejak membeli tanah pada 1982, saya langsung menggarapnya dan mengeluarkan biaya. Sekarang tanamannya sudah terlihat jelas. Dulu jalan di sini masih berupa jalan setapak, belum seperti sekarang,” ungkapnya.
Warga tersebut juga mempertanyakan pengukuran yang disebut berlangsung tanpa sepengetahuan atau izin dirinya sebagai pihak yang menguasai lahan. Ia mengaku baru mengetahui aktivitas tersebut ketika waktu sudah menjelang malam, sehingga tidak semua warga dapat hadir untuk menyampaikan penjelasan mengenai riwayat tanah masing-masing.
Ia berharap pihak yang mengklaim kepemilikan lahan bersedia duduk bersama untuk mencari penyelesaian yang adil. Menurutnya, warga telah mengeluarkan biaya besar selama puluhan tahun untuk membeli, menggarap, merawat, dan memanfaatkan tanah tersebut.
“Harapan saya, persoalan ini bisa dicarikan solusi. Kami sudah mengeluarkan biaya sejak awal membeli hingga sekarang. Kalau memang ada persoalan kepemilikan, mari diselesaikan dengan baik dan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Terkait kemungkinan tanah tersebut diambil alih, warga menyampaikan harapan agar hak dan kerugian yang mereka klaim dapat dipertimbangkan, termasuk kemungkinan ganti rugi apabila memang terdapat dasar hukum untuk itu. Namun, penentuan hak atas tanah maupun kewajiban ganti rugi tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
LBH Herman Hofi Law Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Hukum
Herman Hofi Munawar menegaskan, sengketa kepemilikan tanah tidak seharusnya diselesaikan melalui tindakan sepihak, tekanan, ataupun penggunaan pengaruh kekuasaan. Menurutnya, setiap pihak memiliki kesempatan untuk menunjukkan bukti dan mempertahankan haknya melalui mekanisme hukum.
Ia mendorong agar persoalan tersebut diuji melalui pengadilan apabila tidak ditemukan penyelesaian secara musyawarah. Dengan demikian, dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, bukti transaksi, serta fakta-fakta di lapangan dapat diperiksa secara objektif.
“Negara kita adalah negara hukum. Kalau masing-masing pihak merasa memiliki hak, silakan buktikan melalui jalur hukum. Pengadilan merupakan tempat untuk menguji bukti dan menentukan persoalan ini secara objektif,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan tanah tidak langsung dianggap sebagai pihak yang bersalah sebelum persoalan kepemilikan diperiksa secara menyeluruh. Sebaliknya, klaim warga maupun pihak yang menyatakan memiliki sertifikat juga harus dinilai berdasarkan bukti yang sah.












