Kuasa Hukum PT. PBI Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT. CMI ke Mabes Polri dan KPK

Foto. Rusliyadi, Kuasa Hukum PT. Putra Berlian Indah (PBI)

JAKARTA – PT. Putra Berlian Indah (PBI) kembali mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada hari ini, 4 Oktober 2024. Langkah ini diwakili oleh Rusliyadi, S.H., selaku kuasa hukum PT. PBI, untuk mempertanyakan kelanjutan laporan terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT. Cita Mineral Investindo Tbk. (CMI) Site Air Upas di atas lahan yang menjadi hak PT. PBI.

Laporan tersebut berfokus pada penyerobotan lahan seluas 6.000 hektare di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang menjadi sengketa antara kedua perusahaan. Menurut Rusliyadi, pihaknya mendesak Mabes Polri untuk segera menyelidiki kasus ini, terutama mengenai keterlibatan PT. CMI dalam kegiatan ilegal di wilayah tersebut.

Rusliyadi menekankan bahwa tidak hanya PT. CMI yang harus diselidiki, tetapi juga pejabat daerah yang diduga turut terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. Salah satu pihak yang disorot adalah Bupati Ketapang, yang diduga membiarkan aktivitas ilegal PT. CMI berlangsung tanpa tindakan hukum yang tegas.

“Negara seharusnya hadir dalam menyelesaikan masalah ini, karena bukan hanya klien saya yang dirugikan, tetapi juga negara yang mengalami kerugian besar akibat tindakan PT. CMI,” tegas Rusliyadi.

Rusliyadi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyatakan bahwa PT. CMI tidak memiliki izin atas lahan yang menjadi objek sengketa. “Ini merupakan bukti jelas bahwa PT. CMI telah melakukan pelanggaran hukum,” tambahnya.

Selain mendesak Mabes Polri, Rusliyadi juga menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan PT. PBI beberapa bulan sebelumnya. Laporan ini terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah dalam melindungi aktivitas PT. CMI. “Kami yakin, tindakan PT. CMI tidak akan berjalan tanpa dukungan dari pejabat-pejabat daerah,” ungkap Rusliyadi.

Kuasa hukum PT. PBI juga menuding adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh PT. CMI, yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, bahkan mencapai triliunan. Oleh karena itu, Rusliyadi mendesak Mabes Polri dan KPK untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

Dengan adanya surat dari Kementerian ATR/BPN, Rusliyadi menegaskan bahwa dasar untuk melakukan penyelidikan sudah sangat kuat. “Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas para pelaku kejahatan ini,” pungkasnya. (Tim)