lintasnews, Kalbar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar yang melibatkan tersangka berinisial DK. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalbar, Kamis (25/6/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., mengatakan kasus yang berhasil diungkap masuk dalam kategori besar karena jumlah barang bukti yang diamankan serta aktivitas peredaran yang diduga telah berlangsung cukup lama.
“Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan yang dilakukan, tersangka DK diduga telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar sekaligus bandar narkotika selama kurang lebih dua tahun. Berbagai jenis narkotika yang ditemukan menunjukkan adanya aktivitas peredaran dalam skala besar,” ujar Deddy.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai dan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika.
Menurut Deddy, penyidik akan mendalami kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka karena ditemukan indikasi adanya aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
“Kami akan mendalami kemungkinan penerapan TPPU karena ditemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya hasil kejahatan yang diperoleh dari aktivitas peredaran narkotika,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk barang bukti sabu dan ekstasi yang termasuk narkotika golongan I.
Sementara itu, terkait cartridge vape atau kipot yang mengandung etomidate dan tergolong narkotika golongan II, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf P Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang pria berinisial A, warga negara Indonesia yang diketahui berdomisili di Malaysia.
“Berdasarkan keterangan tersangka dan alat bukti yang kami miliki, terdapat hubungan antara DK dengan inisial A. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses profiling dan menjadi target pengejaran aparat,” jelas Deddy.
Hingga saat ini, DK menjadi satu-satunya tersangka yang telah diamankan. Namun penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu inisial A yang diduga memiliki peran dalam pemasokan narkotika dari Malaysia ke Indonesia.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., yang baru bertugas memimpin Bidang Humas Polda Kalbar, perwakilan BNN Provinsi Kalimantan Barat, serta perwakilan Bea Cukai Kalimantan Barat yang diwakili Hendri.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol. Bambang Suharyono menegaskan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
“Polda Kalbar tetap berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika. Ini bukan sekadar slogan, tetapi telah kami buktikan melalui berbagai tindakan nyata. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegas Bambang.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Apabila ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai suatu tempat digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, silakan segera melaporkannya kepada kami. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya.
(RN)












