PONTIANAK – Ketua Umum DPP Legatisi, Akhyani BA, menyampaikan pandangannya terkait proses pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pontianak dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di Mempawah. Saat ini, sudah ada sembilan tersangka. Beberapa diantaranya sudah vonis.
Namun, berdasarkan fakta persidangan yang tercatat dalam direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, nama Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018, RN dan istrinya E, banyak disebut memiliki keterlibatan dalam kasus ini.
“Peran nama-nama tersebut sebenarnya cukup besar dalam mengintervensi kegiatan terkait kasus ini. Saat itu, dia menjabat sebagai bupati,” ujar Akhyani dalam pernyataannya. Senin, 18/11/2024.
Akhyani juga menyoroti adanya tiga alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan. Salah satunya adalah penyegelan ruko atas nama RN dan E. Bukti tersebut, menurut Akhyani, telah dipaparkan di pengadilan dan diakui sebagai alat bukti yang sah.
“Ruko yang disegel itu bukan masalah hutang-piutang seperti yang mungkin ingin disampaikan. Tidak ada kaitannya antara RN dengan Erry (terpidana) soal hutang tiga miliar. Logikanya, dia punya kekayaan puluhan hingga ratusan miliar. Ini adalah alat bukti sah yang menguatkan keterlibatan dalam korupsi, bukan sekadar isu,” tegasnya.
Selain itu, Akhyani menilai dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sudah beredar menunjukkan keterlibatan lebih dari sekadar nama. “Namanya sering disebut dalam persidangan, bukan hanya dua atau tiga kali, tapi ratusan kali. Hal ini menegaskan adanya peran besar dalam konspirasi tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Legatisi, di bawah kepemimpinan Akhyani, berencana akan membuat laporan baru ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menuntut pemeriksaan ulang terhadap RN dan E. Menurutnya, ada dua alat bukti yang cukup kuat untuk membawa nama-nama tersebut ke dalam pertanggungjawaban hukum.
“Harus dikeluarkan lagi surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk tuntutan baru atas kasus yang sama. Keadilan harus ditegakkan, jangan sampai hanya enam terdakwa yang dihukum. Jangan ada tebang pilih hukum—tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Akhyani.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini adalah bagian dari tindak pidana korupsi luar biasa yang melibatkan kebijakan dan keputusan strategis. Oleh karena itu, semua pihak yang disebutkan dalam fakta persidangan harus dituntut secara adil.
“Kasus ini menunjukkan adanya konspirasi besar. Berdasarkan pada pasal 20 UU No.31 tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang konspirasi Tindak Pidana Korupsi, ini kejahatan luar biasa yang mempengaruhi kebijakan dan keputusan penting. Keadilan harus menyentuh semua pihak yang terlibat, bukan hanya segelintir orang,” pungkasnya. (HD)










