Lintas-News, Maluku – Kejaksaan Negeri Buru Menerima Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Telah Dilaksanakan Pada Kamis (4/6/2026) Di Kantor Kejaksaan Negeri Buru
Tersangka Dan Barang Bukti Diserahkan Langsung Oleh Tim Penyidik Dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Buru Selatan. Penyerahan Tersebut Diterima Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buru, Donieka Dwika Putra, S.H.,
Tersangka Diduga Telah Melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf F Dan Pasal 488 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Sebagaimana Diatur Dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penanganan Perkara ini Berdasarkan Surat Perintah Menunjukkan Jaksa Penuntut Umum Nomor Print 182/Q.114/Eoh.2/06/2026.
Kejaksaan Negeri Buru Telah Memerintahkan Para Jaksa Untuk Melakukan Penuntutan Dan Menyelesaikan Perkara ini Sesuai Dengan Peraturan Perundang – Undangan Yang Berlaku Serta Ketentuan Administrasi Penanganan Perkara Pidana
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Akan Melimpahkan Perkara ini Ke Pengadilan Negeri Namlea Untuk Disidangkan Sesuai Hukum Yang Berlaku
Sumber : Kejaksaan Negeri Buru












