Kejahatan Siber, DPO Judi Online W88 Akhirnya Ditangkap Polri

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil memulangkan seorang tersangka daftar pencarian orang (DPO) kasus perjudian online W88 dari Filipina. Langkah ini menunjukkan keberhasilan kerja sama antara Polri dengan berbagai pihak internasional, termasuk Kepolisian Filipina, Imigrasi, dan Presidensial Anti-Organized Crime Commission Filipina.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, kita berhasil memulangkan tersangka yang selama ini menjadi DPO dari kasus judi online. Ini adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber,” ujar Kombes Pol Jefri, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, kepada awak media pada Jumat (21/11) dini hari.

DPO yang dipulangkan adalah pria berinisial HS alias Ahan, warga negara Indonesia yang berperan sebagai manajer regional untuk platform W88 di Indonesia.
“HS bertugas mengelola rekening deposit dan withdraw dari para pemain di Indonesia. Dalam tiga bulan terakhir, platform ini mencatat perputaran uang hingga Rp1 triliun,” ungkap Kombes Jefri.

Pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan Polri pada Mei lalu. Saat itu, tujuh tersangka lainnya berhasil diamankan dan kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Kombes Jefri menegaskan bahwa keberhasilan memulangkan HS adalah awal dari langkah Polri untuk terus memberantas jaringan perjudian online yang merugikan masyarakat.

“Setelah proses penjemputan ini, HS akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri. Kami berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan-jaringan lainnya,” tambahnya.

Operasi ini mendapat dukungan penuh dari Interpol serta koordinasi intensif dengan instansi terkait. Kombes Jefri menutup pernyataannya dengan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pemulangan DPO ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Imigrasi, Atase Kepolisian Filipina, dan seluruh pihak yang terlibat. Bersama, kita bisa memerangi kejahatan lintas negara,” pungkasnya. ***