Masyarakat Adat Dayak Desak Penuntasan Kasus Perusakan “Pamabakng” di Kubu Raya

Foto. Dokumentasi

KUBU RAYA – Kasus perusakan alat peraga adat Dayak “Pamabakng” yang dilakukan oleh sekelompok oknum warga di Desa Sungai Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, terus diproses oleh pihak kepolisian. Masyarakat adat Dayak berharap Polres Kubu Raya dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan tegas dan transparan.

Rusliyadi, SH, selaku kuasa hukum, mendampingi warga dan sejumlah organisasi masyarakat adat Dayak, mengungkapkan bahwa pihaknya mendatangi Polres Kubu Raya untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah mereka ajukan beberapa minggu lalu.

“Kami meminta Polres Kubu Raya untuk cepat dan tegas menangani kasus ini. Jangan sampai proses ini berlarut-larut, karena hal tersebut dapat memicu reaksi dari masyarakat adat Dayak,” ujar Rusliyadi di Polres Kubu Raya. Jumat, 6/12/2024

Rusliyadi menegaskan bahwa bukti dalam kasus ini sudah sangat jelas, termasuk video yang memperlihatkan aksi perusakan alat peraga adat Dayak tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, pihak Polres Kubu Raya akan memanggil semua pihak terkait, termasuk Dewan Adat Dayak (DAD) dan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), pada minggu depan.

“Pemanggilan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk segera menggelar perkara, sehingga status penyelidikan dapat naik ke tahap penyidikan, dan penetapan tersangka dapat segera dilakukan,” tambah Rusliyadi.

Kasus ini bermula pada Minggu (17/11), ketika sekelompok oknum warga melakukan perusakan terhadap peraga adat Dayak “Pamabakng” di Jalan Parit Seribut, Sungai Ambawang. Video peristiwa tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan masyarakat adat Dayak. Peristiwa ini dinilai sebagai tindakan pelecehan, penghancuran, dan penghinaan terhadap ritual adat Dayak.

Perwakilan masyarakat adat Dayak, Iyen, yang turut melaporkan kasus ini ke Polres Kubu Raya, menekankan pentingnya penegakan hukum baik secara negara maupun adat.

“Kami meminta agar hukum negara ditegakkan dengan adil, dan proses hukum adat juga dijalankan. Tindakan ini jelas merupakan penghinaan terhadap tradisi dan budaya Dayak di Kalimantan,” tegas Iyen.

Ia juga mengimbau masyarakat Dayak untuk bersabar menunggu proses hukum. “Kita percaya pada aparat penegak hukum dan berharap kasus ini dapat menjadi pembuka untuk mengatasi masalah lainnya, termasuk dugaan mafia tanah di lokasi tersebut,” pungkasnya.