lintasnews, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia kembali menggelar Operasi Wira Waspada secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 15 hingga 17 Juli 2025. Dalam operasi yang digelar di 2.098 titik pengawasan ini, petugas berhasil memeriksa 2.022 warga negara asing (WNA) dan menemukan sebanyak 294 di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian.
Mayoritas WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan total 1.143 orang, disusul oleh Korea Selatan sebanyak 156 orang, Jepang 81 orang, India 74 orang, dan Malaysia 71 orang. WNA asal negara lain seperti Filipina, Amerika Serikat, Thailand, Belanda, dan Yaman juga turut diperiksa dalam operasi ini. Dari hasil pemeriksaan menyeluruh, pelanggaran terbanyak ditemukan pada WNA yang menggunakan izin tinggal terbatas.
Berdasarkan data izin tinggal, 1.581 WNA yang diperiksa memiliki Izin Tinggal Terbatas, 326 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, sedangkan sisanya terdiri dari pemegang Izin Tinggal Tetap, pencari suaka UNHCR, imigran ilegal, dan WNA yang sama sekali tidak memiliki izin tinggal. Dari seluruh pelanggar, 148 kasus merupakan penyalahgunaan izin tinggal, 34 kasus tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal, serta 29 kasus overstayer atau melebihi izin tinggal.
Selain itu, ditemukan pula 25 kasus WNA yang belum melakukan mutasi alamat sesuai izin tinggal, serta 8 kasus terkait penggunaan sponsor fiktif. Operasi ini menyasar tidak hanya pelanggaran administratif, tetapi juga potensi pelanggaran pidana. Petugas menindaklanjuti kasus-kasus ini untuk menentukan sanksi sesuai Undang-Undang Keimigrasian, atau menyerahkan ke aparat hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana umum.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada ruang bagi warga negara asing yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia. Semua WNA wajib mematuhi hukum dan ketentuan yang berlaku di negara ini,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara rutin dan serentak. Menurutnya, pengawasan terhadap orang asing menjadi sangat penting seiring dengan meningkatnya mobilitas global yang membuka peluang penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA.
Operasi Wira Waspada 2025 menjadi bukti keseriusan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga integritas wilayah Indonesia. Diharapkan ke depan, seluruh WNA yang berada dan tinggal di Indonesia dapat mengikuti aturan hukum dengan tertib demi menciptakan keamanan dan ketertiban nasional. ( Mulyadi )












