Lintas-News, Maluku — Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Buru Menggelar Kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tingkat TK/PAUD, SD, Dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027.
Kegiatan Tersebut Dilaksanakan Di Hotel Grand Sarah Pada Sabtu, 23 Mei 2026, Dan Dihadiri Oleh Ratusan Kepala Satuan Pendidikan Dari Seluruh Wilayah Kabupaten Buru.
Tercatat Sebanyak 140 Kepala Sekolah Tingkat SD Dan 60 Kepala Sekolah Tingkat SMP Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Tersebut.
Selain Itu, Hadir Pula Para Pejabat Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Buru, Panitia SPMB, Serta Perwakilan Dari Instansi Terkait.
Dalam Kegiatan ini, Terdapat Tiga Narasumber Utama Yang Berasal Dari Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Serta Tim Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Buru.
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Buru Dalam Sambutannya Menyampaikan Bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Merupakan Bagian Penting Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Yang Bertujuan Memberikan Kesempatan Yang Sama Kepada Seluruh Peserta Didik Untuk Memperoleh Pendidikan Yang Layak, Adil, Dan Berkualitas.
Menurutnya, Pelaksanaan SPMB Bukan Hanya Sekadar Proses Administratif, Tetapi Juga Harus Dilaksanakan Berdasarkan Prinsip Objektif, Transparan, Akuntabel, Dan Berkeadilan Tanpa Adanya Diskriminasi.
“SPMB Merupakan Penyempurnaan Kebijakan Dari Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Guna Memastikan Setiap Anak Mendapatkan Akses Pendidikan Yang Merata Dan Berkualitas Di Wilayah Kabupaten Buru,” Ujarnya.
Dalam Sosialisasi Tersebut Dijelaskan Bahwa Terdapat Empat Jalur Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027, Yakni:
Jalur Domisili/Zonasi,
Jalur Afirmasi,
Jalur Prestasi,
Jalur Mutasi.
Keempat Jalur Tersebut Diterapkan Untuk Memberikan Akses Pendidikan Yang Lebih Merata Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku.
Lebih Lanjut, Ia Juga Menegaskan Bahwa Seluruh Proses Penerimaan Murid Baru Dilaksanakan Tanpa Pungutan Biaya Dalam Bentuk Apa Pun.
“Tidak Diperbolehkan Adanya Pungutan Selama Proses SPMB Berlangsung. Semua Tahapan Harus Berjalan Sesuai Petunjuk Teknis Yang Telah Ditetapkan,” Tegasnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Sendiri Telah Menetapkan Keputusan Bupati Buru Nomor 4003.2/153 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Sebagai Pedoman Pelaksanaan SPMB Bagi Satuan Pendidikan TK/PAUD, SD, Dan SMP Di Kabupaten Buru.
Melalui Kegiatan Sosialisasi ini, Diharapkan Seluruh Kepala Sekolah Dan Panitia Pelaksana Memiliki Pemahaman Yang Sama Terkait Aturan, Mekanisme, Jadwal, Hingga Teknis Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru.
Para Kepala Sekolah Diminta Untuk Aktif Mensosialisasikan Informasi Kepada Masyarakat, Memberikan Pelayanan Yang Baik Kepada Calon Peserta Didik Dan Orang Tua, Serta Melaporkan Setiap Kendala Yang Terjadi Selama Proses Pelaksanaan SPMB.
Di Akhir Kegiatan Sosialisasi Tersebut Secara Resmi Dibuka Oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Buru Dengan Harapan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Dapat Berjalan Tertib, Jujur, Transparan, Dan Sukses Demi Kemajuan Pendidikan Di Kabupaten Buru.”Ucapnya
(Riz)












