Terdakwa Eddy Mulyadi Bantah Miliki Niat Jahat dalam Perkara Oli, Minta Dibebaskan

lintasnews, Pontianak – Terdakwa Eddy Mulyadi alias Eddy Chow, Direktur Utama PT. Brata kawan perkasa menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan perkara pidana Nomor 227/Pid.Sus/2026/SN di Pengadilan Negeri Mempawah, Selasa (8/9/2026).

Dalam pembelaannya, Eddy membantah memiliki niat jahat terkait perkara yang menjeratnya mengenai peredaran produk oli yang diduga tidak memenuhi standar sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Eddy menyampaikan bahwa seluruh produk oli yang dibeli perusahaannya dari produsen maupun pemasok diterima dalam kondisi tersegel dan masih dalam kemasan.

Produk tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat dalam kondisi sebagaimana diterima dari pemasok.
Ia juga menegaskan tidak pernah membuka segel, merusak kemasan, mencampur, ataupun mengubah komposisi oli sebelum produk dipasarkan.

“Saya tidak pernah merusak segel, membuka kemasan, ataupun melakukan tindakan lainnya terhadap oli-oli tersebut,” demikian inti pembelaan Eddy dalam persidangan.

Menurut Eddy, dirinya baru mengetahui adanya produk yang dinyatakan tidak memenuhi standar setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh pihak penyidik.

Sebelum melakukan penjualan, kata dia, perusahaan juga telah menerima sejumlah dokumen dari produsen maupun pemasok yang menurutnya memberikan keyakinan bahwa produk oli tersebut telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Atas dasar itu,

Eddy menyatakan menjalankan kegiatan usaha dengan itikad baik dan tidak mengetahui adanya ketidaksesuaian pada produk yang kemudian menjadi objek perkara.

Sebagai bentuk tanggung jawab selama proses hukum berlangsung, Eddy mengatakan PT. Brata kawan perkasa
telah menghentikan sementara aktivitas perusahaan hingga terdapat kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
Dalam nota pembelaannya,

Eddy juga menyatakan merasa dirugikan apabila benar produk yang diterimanya dari produsen atau pemasok tidak sesuai dengan standar. Ia menyebut telah membuat laporan polisi terhadap pihak yang disebutnya sebagai pemasok atau produsen.

Terkait barang bukti, Eddy meminta Majelis Hakim mempertimbangkan agar produk yang telah disita dan berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan memenuhi standar dapat dikembalikan kepada PT. Brata kawan perkasa sebagai pihak yang menurutnya berhak.

Eddy juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi pribadinya. Ia menyatakan belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum, serta memiliki keluarga yang menjadi tanggungannya.

Dalam petitum pembelaannya, Eddy memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan dan menyatakan perbuatan yang didakwakan kepadanya bukan merupakan tindak pidana.

Ia juga meminta agar dilepaskan dari segala tuntutan hukum, hak dan kedudukannya dipulihkan, serta apabila masih berada dalam tahanan agar segera dikeluarkan.

Kuasa Hukum: Tetap Berpegang pada Fakta Persidangan
Usai persidangan, kuasa hukum Eddy Mulyadi alias Eddy Chow, Mauluddin, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap nota pembelaan kepada Majelis Hakim.

“Jadi kita tetap pada fakta pembelaan yang telah diucap dan tertulis di sini. Kita serahkan kepada Majelis Hakim,” ujar Mauluddin kepada wartawan.
Ia mengatakan agenda persidangan berikutnya akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan Majelis Hakim,

termasuk tanggapan atau jawaban tertulis dari pihak yang berkaitan dengan nota pembelaan.

Terkait adanya informasi atau pemberitaan mengenai dugaan pemberian uang atau sogokan kepada jaksa maupun hakim dalam perkara tersebut, Mauluddin mengatakan pihaknya berpegang pada fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Kalau memang ada bukti, silakan saja,” katanya. Mengenai langkah hukum terhadap informasi yang dinilai tidak benar atau merugikan pihaknya, Mauluddin mengatakan belum dapat memastikan langkah yang akan ditempuh.

“Secara pribadi mungkin belum bisa menjawab apa langkah-langkah yang baik untuk dihadapi. Dalam proses ini, jujur bekerja berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan. Untuk pilihan langkah-langkah yang akan diambil, saya belum bisa,” ujarnya.

Sementara itu, media ini juga telah berupaya meminta tanggapan Penuntut Umum Widi Sulistyo dari Kejaksaan Negeri Mempawah terkait nota pembelaan yang disampaikan terdakwa.
Namun, saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Negeri Mempawah,

petugas menyampaikan bahwa Widi Sulistyo sedang menghadiri persidangan.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui waktu persidangan tersebut selesai sehingga tanggapan Penuntut Umum terhadap nota pembelaan Eddy Mulyadi belum diperoleh.

Perkara Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN.Mpw
tersebut masih dalam proses persidangan. Nota pembelaan yang disampaikan terdakwa merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan pengadilan.

Selanjutnya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, alat bukti, dakwaan, tuntutan Penuntut Umum, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

(Red)