AH, Oknum Perawat di Sekadau, Ditahan atas Dugaan pencabulan anak di bawah umur

lintasnews, Kalbar – Seorang oknum perawat berinisial AH (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di tempat praktik tersangka yang berada di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Kasus itu terungkap setelah ibu korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di IGD RSUD Sekadau. Setelah menjalani pemeriksaa

(Reni)