lintasnews, Jambi – Aliran Sungai Batanghari beserta anak-anak sungainya di Provinsi Jambi saat ini tengah menghadapi tekanan ekologis yang sangat berat akibat maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan mesin dompeng.
Secara operasional, mesin dompeng bekerja dengan cara menyedot dan mengaduk material yang berada langsung di dasar sungai, sebuah metode destruktif yang secara instan meningkatkan tingkat kekeruhan air, mengganggu jalur migrasi serta habitat ikan, dan menghancurkan struktur ekosistem perairan secara keseluruhan.
Pemerintah Provinsi Jambi pun telah mencatat secara resmi bahwa masifnya praktik PETI ini telah memicu penurunan kualitas air sungai yang drastis serta kerusakan lingkungan yang meluas di berbagai wilayah.
Kondisi ini menunjukkan bahwa apa yang terjadi di Sungai Batanghari bukan sekadar pelanggaran administratif tata ruang, melainkan sebuah krisis lingkungan akut yang mengancam keberlangsungan hidup ekosistem sungai dalam jangka panjang.
Dampak kerusakan lingkungan tersebut terkonfirmasi secara jelas melalui berbagai data ilmiah, pemberitaan, dan catatan penegakan hukum yang tersedia.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh akademisi Universitas Jambi pada tahun 2026, penggunaan mesin dompeng di Sungai Batanghari terbukti mengancam kelangsungan biota air akibat penyedotan dasar sungai secara langsung.
Tingkat kecerahan air sungai yang dulunya berada pada kisaran 30 cm kini menyusut drastis menjadi kurang dari 15 cm saja.
Tekanan ekologis ini berbanding lurus dengan kepunahan hayati, di mana jumlah spesies ikan yang tercatat mendiami sungai tersebut mengalami kemerosotan tajam dari sekitar 300 spesies pada rentang tahun 1986 hingga 1994, menjadi hanya tersisa sekitar 135 spesies berdasarkan temuan riset terbaru.
Di sisi lain, eskalasi penegakan hukum atas darurat kejahatan lingkungan ini terlihat dari laporan Polda Jambi yang mencatat sebanyak 23 kasus dengan menetapkan 50 tersangka sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
Persoalan tata kelola lingkungan ini sebenarnya tidak berada dalam ruang kosong regulasi, melainkan terikat pada instrumen kebijakan daerah yang sah.
Pemerintah Provinsi Jambi telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM).
Dokumen kebijakan strategis tersebut dirancang secara khusus untuk mengatur langkah-langkah pengurangan dan penghapusan bahan berbahaya merkuri, yang implementasinya sangat berkaitan erat dengan sektor pertambangan emas skala kecil yang kerap menggunakan zat kimia beracun dalam proses pengolahan emasnya.
Regulasi ini menjadi landasan hukum penting untuk menekan laju pencemaran beracun, meskipun efektivitas penerapannya di lapangan masih harus berhadapan dengan kompleksitas sosial masyarakat penambang.
Implementasi di lapangan melibatkan jejaring aktor yang luas dengan kepentingan dan orientasi yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, para pelaku penambangan PETI memiliki kepentingan ekonomi yang mendesak, di mana aktivitas penambangan tersebut diposisikan sebagai satu-satunya sumber pendapatan harian untuk bertahan hidup.
Di sisi lain, masyarakat lokal yang tinggal di bantaran sungai serta para nelayan atau pencari ikan tradisional merupakan kelompok sosial yang paling dirugikan dan terdampak langsung ketika kualitas air sungai memburuk dan habitat ikan hancur.
Peran institusional juga dibagi di antara berbagai instansi seperti pemerintah daerah, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup memegang tanggung jawab dalam hal pengelolaan pertambangan serta perlindungan ekosistem.
Sementara itu, aparat penegak hukum dari jajaran Polda dan Polres berwenang penuh melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas PETI, dan lembaga legislatif seperti DPRD Jambi menjalankan fungsi pengawasan sekaligus aktif mendorong rumusan kebijakan penyelesaian konflik.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa akar persoalan PETI di Jambi adalah benturan tajam antara kepentingan ekonomi jangka pendek dan kepentingan ekologis jangka panjang.
Bagi para penambang, kegiatan ilegal ini memberikan penghasilan instan dan menjadi sandaran utama mata pencaharian. Namun, bagi masyarakat luas yang menggantungkan hidup pada air sungai, kerusakan lingkungan menimbulkan kerugian ekonomi yang nyata berupa hilangnya hasil tangkapan ikan dan terganggunya akses pemanfaatan air bersih.
Pemerintah daerah pun dihadapkan pada dilema kebijakan yang pelik, di satu sisi negara wajib menegakkan hukum lingkungan secara tegas, namun di sisi lain negara harus tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat bawah yang bergantung pada sektor pertambangan tersebut.
Oleh karena itu, komoditas yang diperebutkan dalam pusaran konflik ini bukan sekadar emas dan perolehan finansial semata, melainkan perebutan akses terhadap sumber daya alam yang adil, jaminan keberlanjutan fungsi lingkungan, serta kepastian penghidupan masyarakat.
Untuk mengurai benang kusut masalah ini, diperlukan rumusan solusi mitigasi, adaptasi, dan keadilan lingkungan yang paling masuk akal dan dapat diterapkan.
Langkah pertama yang mendesak adalah melakukan penertiban tegas terhadap aktivitas PETI yang beroperasi di kawasan-kawasan sensitif ekologis, khususnya aktivitas dompeng yang merusak dasar Sungai Batanghari secara permanen.
Namun, penindakan hukum semata tidak akan menyelesaikan akar masalah jika tidak diiringi dengan kebijakan alternatif yang solutif. DPRD Jambi sendiri telah mendorong evaluasi dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai salah satu solusi untuk memberikan jalur legal bagi pertambangan rakyat.
Meskipun demikian, tidak semua lokasi dapat otomatis dijadikan WPR, melainkan harus melalui kajian lingkungan dan tata ruang yang ketat terlebih dahulu.
Selain penataan wilayah, metode pertambangan yang digunakan harus diarahkan pada teknologi yang lebih ramah lingkungan dan terbebas dari bahan berbahaya, yang sejalan dengan semangat kebijakan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri di Provinsi Jambi.
Terakhir, dari perspektif keadilan lingkungan, pemerintah tidak boleh hanya melarang aktivitas PETI tanpa menyediakan solusi ekonomi yang nyata.
Jika pelarangan dilakukan secara kaku tanpa alternatif penghasilan, maka masalah penambangan ilegal akan terus berulang. Oleh karena itu, masyarakat perlu diberikan insentif berupa peralihan mata pencaharian ke sektor-sektor produktif yang sesuai dengan potensi daerah, seperti perikanan darat, pertanian, perkebunan, usaha mikro, atau bidang pekerjaan lain.
Dengan mengombinasikan penertiban hukum yang konsisten, legalitas WPR yang berwawasan lingkungan, teknologi bersih, serta jaminan alternatif mata pencaharian, penyelesaian isu PETI di Jambi dapat mencapai titik temu yang berkeadilan bagi ekosistem dan masyarakat.
Fearlesiano Bronsod
Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas












