lintas-news, Kalbar — Konflik agraria kembali mencuat di wilayah Parit Seribu, RT 006/RW 008, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Sejumlah warga mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya memberikan penjelasan terbuka mengenai proses permohonan pendaftaran tanah yang menurut warga tercatat dalam proses administrasi dengan nama KODAM XII/Tanjungpura.
Warga mengaku telah menguasai dan menggarap tanah tersebut sejak sekitar tahun 1950-an. Penguasaan itu, menurut mereka, didasarkan pada surat keterangan tanah (SKT), pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta riwayat penguasaan tanah yang menurut warga tercatat dalam peta Swapraja tertanggal 27 Februari 1959.
Persoalan semakin memanas setelah warga mengajukan permohonan sertipikat, namun permohonan tersebut disebut dikembalikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dengan alasan lokasi tanah yang dimohon merupakan bagian dari aset KODAM XII/Tanjungpura.
Warga mempertanyakan dasar hukum dan bukti alas hak yang digunakan untuk memasukkan bidang tanah tersebut ke dalam administrasi pertanahan atas nama institusi militer.
WARGA PERSOALKAN PENGUKURAN
Karsana, Komandan Koti MPC Pemuda Pancasila, yang mendampingi warga, menyatakan keberatan terhadap proses pengukuran tanah yang menurutnya melibatkan pihak Kantor Pertanahan, TNI, dan pemerintah desa.
Menurut Karsana, warga tidak mempermasalahkan keberadaan TNI sebagai institusi negara. Namun, warga meminta agar status tanah ditentukan berdasarkan data yuridis dan data fisik yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan klaim penguasaan atau pencatatan administratif.
“Warga sudah menggarap tanah ini sejak puluhan tahun lalu. Ada SKT, ada pembayaran PBB, dan ada riwayat penguasaan. Kami mempertanyakan dasar hukum apabila kemudian NIB atau data pertanahan justru menggunakan nama institusi lain,”Ujar Karsana.
Ia juga mempersoalkan adanya bidang yang menurut warga telah memiliki Sertipikat Hak Milik, tetapi kemudian muncul persoalan terkait penerbitan atau pencatatan hak lain di kawasan tersebut.
DUGAAN TUMPANG TINDIH HAK HARUS DIBUKA
Warga juga menyinggung Sertipikat Hak Pakai Nomor 643 atas nama PT Bumi Indah Raya yang menurut mereka berada pada lokasi yang berkaitan dengan persoalan tanah warga.
Warga menyatakan persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat. Menurut keterangan warga, mereka mempersoalkan keberadaan sertipikat hak pakai yang menurut mereka berada di atas atau berkaitan dengan badan jalan yang telah digunakan sebagai jalan raya.
Klaim tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan peta bidang, surat ukur, buku tanah, warkah penerbitan sertipikat, riwayat hak, serta status penguasaan tanah pada saat hak diterbitkan.
Sebab, secara hukum pertanahan, keberadaan suatu sertipikat tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan apabila kemudian ditemukan dugaan tumpang tindih bidang, kesalahan objek, kesalahan prosedur, atau adanya pihak lain yang dapat menunjukkan alas hak yang lebih kuat.
Namun, pembatalan atau koreksi sertipikat juga tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan klaim sepihak dan harus mengikuti mekanisme hukum pertanahan yang berlaku.
APA KEDUDUKAN NIB?
Salah satu hal yang menjadi perhatian warga adalah munculnya nama KODAM XII/Tanjungpura dalam proses administrasi pertanahan yang mereka sebut sebagai NIB.
Dalam administrasi pertanahan, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) pada dasarnya merupakan identitas suatu bidang tanah dalam kegiatan pendaftaran tanah, sehingga keberadaan NIB tidak dengan sendirinya dapat disamakan dengan bukti kepemilikan atau bukti bahwa seseorang/institusi telah memperoleh hak atas tanah.
Karena itu, apabila benar NIB bidang tanah warga tercatat dengan subjek atau nama KODAM XII/Tanjungpura, persoalan yang harus dijelaskan bukan hanya siapa yang tercantum dalam data administrasi, tetapi juga:
Apa dasar penguasaan tanah tersebut?
Apa alas hak yang digunakan dalam permohonan ?
Apakah tanah tersebut tercatat sebagai aset negara ?
Jika benar aset negara, apa dokumen penguasaan atau perolehannya ?
Apakah bidang tersebut telah terdaftar sebelumnya atas nama pihak lain ?
Apakah terdapat tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Milik warga ?
Bagaimana proses pengukuran dan penelitian data yuridis dilakukan ?
Apakah masyarakat yang selama puluhan tahun menguasai tanah telah diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan ?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka untuk mencegah konflik horizontal antara masyarakat dan institusi negara.
DASAR HUKUM TIDAK CUKUP HANYA DENGAN KLAIM PENGUASAAN
Secara umum, penyelenggaraan pendaftaran tanah mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam proses pendaftaran tanah, aspek penting yang harus diperiksa meliputi data fisik dan data yuridis bidang tanah.
Penguasaan fisik selama puluhan tahun memang dapat menjadi bagian dari bukti atau keterangan yang relevan dalam proses pembuktian hak, tetapi penguasaan fisik dan pembayaran PBB tidak otomatis membuktikan kepemilikan hak atas tanah.
Sebaliknya, pencatatan suatu bidang sebagai aset atau penguasaan suatu instansi pemerintah juga harus dapat ditelusuri berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang sah.
Karena itu, dalam perkara ini yang paling penting bukan sekadar siapa yang mengklaim tanah, melainkan siapa yang dapat menunjukkan dasar perolehan dan alas hak yang sah serta bagaimana proses administrasi pertanahan dilakukan.
WARGA TOLAK MEDIASI DENGAN TNI
Ketegangan meningkat setelah warga mengetahui adanya rencana atau keterlibatan pihak TNI dalam persoalan tersebut.
Wahyu Hariyanto alias Akang, Ketua RT 006/RW 008 Parit Seribu, mengecam cara penanganan persoalan tersebut.
Ia menegaskan warga tidak ingin persoalan tanah masyarakat digiring menjadi konflik antara warga dengan TNI.
Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan warga adalah administrasi dan status hak atas tanah, sehingga mereka meminta BPN menjelaskan dasar penerbitan atau pencatatan administrasi pertanahan secara transparan.
“Kami tidak takut kepada siapa pun. Kami tidak ingin masyarakat diadu dengan TNI. Yang kami persoalkan adalah tanah warga dan proses administrasi pertanahannya,” Tegas Wahyu.
Dalam aksi penyampaian aspirasi pada 5 Oktober 2026, warga mendesak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya memberikan jawaban atas tuntutan mereka.
Aksi tersebut akhirnya direspons dengan turunnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, didampingi unsur pemerintah daerah yang mewakili Bupati Kubu Raya.
BPN BERJANJI MEMBERIKAN JAWABAN TERTULIS
Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan warga, pihak BPN Kubu Raya menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti keberatan masyarakat, termasuk terkait permohonan NIB yang dikaitkan dengan KODAM XII/Tanjungpura.
Warga menyebut BPN berjanji memberikan jawaban secara tertulis paling lambat satu minggu.
Komitmen tersebut kini menjadi ujian bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.
Warga tidak hanya menunggu jawaban administratif, tetapi meminta agar BPN membuka dasar dan kronologi pengukuran, peta bidang, dokumen alas hak, serta status hukum tanah yang dipersoalkan.
PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN
Persoalan Parit Seribu bukan sekadar persoalan administrasi NIB. Di dalamnya terdapat klaim penguasaan masyarakat selama puluhan tahun, dokumen tanah lama, pembayaran PBB, riwayat peta pertanahan, sertipikat hak milik yang disebut telah terbit pada sebagian bidang, serta klaim bahwa sebagian lokasi berkaitan dengan aset atau penguasaan KODAM XII/Tanjungpura.
Karena itu, penyelesaian tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa tanah tersebut merupakan aset institusi tertentu.
Dokumenlah yang harus berbicara.
BPN Kubu Raya perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan administrasi yang digunakan. Jika terdapat kesalahan pencatatan, pengukuran, atau penetapan subjek/objek bidang tanah, maka harus ada mekanisme koreksi sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila klaim warga ternyata tidak didukung bukti hak yang cukup, hal tersebut juga harus dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.
Prinsipnya sederhana: tanah negara, tanah masyarakat, maupun tanah yang dikuasai institusi negara harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.
Kini publik menunggu jawaban tertulis BPN Kubu Raya.
Apakah benar terdapat kekeliruan dalam proses NIB ?
Apakah bidang tanah warga memang masuk dalam aset KODAM XII/Tanjungpura ?
Apa dasar penerbitan atau pencatatan hak yang dipersoalkan warga ?
Dan yang paling penting: siapa yang sebenarnya memiliki dasar hak paling kuat atas tanah Parit Seribu tersebut ?
Jawaban atas pertanyaan itu seharusnya diberikan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan tekanan, klaim sepihak, ataupun konflik antara masyarakat dengan institusi negara. (Red)












