LINTAS NEWS, KUBU RAYA – Pagar pintu hotel Qubu Resort terpaksa di gembok oleh pemegang kuasa dari ahli waris pemegang sertifikat tanah yang terletak di Jl. Arteri Supadio, Gg Hidayah, Kabupaten Kubu Raya.
Penggembokan pagar ini terpkasa dilakukan oleh Flavia Flora/ penerima kuasa dari ahli waris Edo dan juga sebagai calon pembeli pada tanggal 26/2/2024, lantaran belum ada penyelesaian. Sajak Tahun 2017 ahli waris mengurus secara administrasi di BPN Kubu Raya tidak membuahkan hasil.
Melalui, Flavia Flora menyampaikan bahwa kasus dugaan caplok tanah di kawasan Qubu Resort sudah lama sejak Tahun 2017 belum ada penyelesaian. Ahli waris di bolak-balik mengurus untuk mengeluarkan Berita Acara (BA) pengukuran di BPN yang sebelumnya sudah 3 kali dilakukan pengukuran BPN Kubu Raya. Kemudian setelah diberikan kuasa kepada Flavia Flora dalam waktu 3 minggu keluar BA Pengukuran tersebut.
“Ahli waris ini tidak tinggal disini, di luar Kalbar tinggalnya, mulai dari Tahun 2017 bolak-balik ke BPN Kubu Raya mengurus ini, tapi tidak ada hasilnya. Setelah saya diberikan kuasa oleh ahli waris, saya urus semua sehingga BA pengukuranpun keluar yang sekian lama dinantikan ahli waris kurang lebih 8 Tahun, saya juga gembok pintu itu tanpa sidang dipengadilan,” sampainya kepada media Lintas News. Sabtu 2/3/2024.

Flavia Flora meminta pihak Qubu Resort segera melakukan pemindahan barang-barangnya serperti eksavator dan bangunan lainya yang ada diatas lahan tersebut. Karena pihak hotel tidak bisa menunjukan berkas-berkas kepada dirinya.
“Pihak hotel hanya janji-janji saja kepada saya, sampai hari ini belum bisa membuktikan berkas apa saja yang dia miliki, dan saya minta kepada pihak hotel segera pindahkan barang-barang itu, jika tidak dikeluarkan kami akan hitung sewa perhari,” terangnya.
Dirinya mengaku sudah melakukan pertemuan dengan kuasa hukum Hotel Qubu Resort dan meminta izin untuk dipindakan barang-barang yang ada di atas lahan tanah itu.

“Lahan tanah itu sudah dipagar keliling oleh pihak hotel Qubu Resort, dugaan kami pihak hotel telah mencaplok tanah ahli waris milik Edo, kalien kami,” ungkapnya
Flavia Flora sudah memiliki data-data yang menurutnya sudah kuat di ranah hukum, sedangkan dari pihak hotel sampai saat ini belum bisa menunjukan berkas-berkas seperti apa yang dimilikinya. Bahkan dirinya sudah berkali-kali mendatangi pihak hotel Qubu Resort, namun hanya dijanjikan, ia ingin bertemu dengan ownernya untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun diundur-undur terus dengan alasan diluar kota.
“Kami sudah berkali-kali dijanjikan, kami datang baik-baik hanya ingin menyelesaikan permasalahan ini. Karena hanya janji-janji terpaksa kami datang Gembok pintu ini,” tutup Flavia Flora
Kemudian media Lintas News mencoba wawancara kepada GM hotel Qubu Resort yang memantau dilapangan saat pemasangan gembok, namun enggan berkomentar hingga berita ini diterbitkan.
(Hadin)












