Raja Mafia Tanah PT. Bumi Indah Raya Kembali Mangkir Mediasi di Polda Kalbar Gagal

Foto. Bersama usai dari Ruangan Dirkrimum Polda Kalbar

LINTAS NEWS, PONTIANAK – Bareskrim Polri melimpahkan perkara ke penyidik Polda Kalbar di Direktorat Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Kalimantan Barat atas dugaan mafia tanah PT Bumi Indah Raya yang dilaporkan Lili Santi Hasan

Melalui Dr Herman Hofi Munawar, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law mengatakan sudah ada kesepakatan jadwal mediasi permintaan dari PT. Bumi Indah Raya, namun hal itu kembali diingkari janjinya sendiri.

“Mereka masih meminta setelah lebaran baru mediasi kembali, padahal itu sudah cukup lama, kali ini sudah 3 kali berjanji. Mulai dari sebelum imlek, kemudian sebelum puasa, hingga hari ini juga berjanji melakukan mediasi, namun gagal dan mengingkari lagi dan lagi. Jadi saya melihat tidak ada niat baiknya dari PT. Bumi Indah Raya,” sampainya Dr. Herman Hofi kepada awak media. Jumat, 5/4/2024.

Dirinya ucapan ribuan terima kasih kepada Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio karena sudah mencoba untuk menginisiasi adanya mediasi, walaupun gagal, ini perusahaan seolah-olah perolok-olokan Polda Kalbar dan dinilai tidak respect. Ia berharap Polda Kalbar bisa mengambil sikap yang komplit dan tegas terhadap perusahaan, karena saat ini sudah masuk tahap penyidikan, artinya sudah ada unsur pidananya terhadap mafia tanah itu.

Kasus sengketa tanah ini sudah cukup lama sejak tahun 2019 hingga saat ini 2024 proses hukum belum kelar-kelar. “Berharap agar segera ditindaklanjuti, apabila nanti ada yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu dalam hal ini tidak hanya satu orang, banyak sekali pihak-pihak yang terlibat karena ini merupakan jaringan mafia tanah, mungkin juga ada oknum-oknum yang punya kewenangan hingga terbitkan sertifikat bodong atau ada dokumen-dokumen yang dipalsukan,” tambahnya.

Dikatakan Dr. Herman Hofi hasil penyidikan Polda Kalbar ada tindak pidananya yang dilakukan oleh PT. Bumi Indah Raya yang diduga mafia tanah, namun saat ini tinggal menunggu penetapan tersangka. Semoga Polda Kalbar masih mempunyai idealisme yang tinggi untuk menegakkan hukum, dan semoga tidak ada merasa ketakutan dengan perusahaan.

“Jangan merasa PEDE dengan punya kekuatan finansial yang bisa menyogok penegak hukum, semoga Polda Kalbar masih mempunyai idealisme untuk penegakkan hukum dan mereka tidak akan mampu membayarnya itu,” ungkap Dr. Herman Hofi.

Meminta kepada penegak hukum untuk segera melakukan penahanan kepada pihak-pihak yang terlibat, bukan hanya sebatas penetapan tersangka. Karena mafia tanah sudah masuk Extraordinary crime jadi tindak pidana yang sifatnya khusus. Seperti digaungkan⁰ pemerintah pusat sendiri sudah membentuk tim mafia tanah.

“Semua elemen mulai dari Kapolri bahkan Presiden dan Kejaksaanpun pernah bicara tentang mafia tanah. Seharusnya perusahaan itu tidak main-main untuk jadi mafia tanah. Oleh sebab itu pihak Polda Kalbar harus berani menahan mereka yang sebagai tersangka dalam proses hukum ini,”

Kasus mafia tanah ini dirinya sudah mengawal hingga sampai ke pusat, bahkan sudah melakukan komunikasi dengan MABES POLRI dan Kompolnas terkait progres yang dilakukan oleh Polda Kalbar terhadap penetapan tersangka atas kasus mafia tanah ini.

Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, permsalahan dalam hal ini sangat sederhana yakni berkaitan nilai harga tanah itu sendiri, jika memang inginkan tanah tersebut PT. Bumi Indah Raya tinggal membelinya sesuai harga dan ketentuan dari BPN Kubu Raya, masalah harga tinggal melakukan negosiasi.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio menyampaikan alasan pihak PT Bumi Indah Raya di karena ada diluar kota, dan sudah memberitahukan kepada pihak kepolisian atas penundaan mediasi. Jumat 5/4 di Ruangan Dirkrimum Polda Kalbar.

Lanjutnya, Subdit 3 AKBP Wira menjelaskan sampai saat ini kasus dugaan mafia tanah laporan Lili Santi Hasan masih dalam proses penyidikan. Kemudian sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi baik dari BPN maupun dari pihak yang berkonflik Lili Santi Hasan dan PT Bumi Indah Raya, bahkan sudah dimintai keterangannya, begitu juga dari ahli. Sebelumnya sudah melakukan rapat mengenai objet permasalahan.

“Dari hasil penyelidikan Polda Kalbar selama ini memang ada indikasi, namun pihak penyidik masih melakukan proses pendalaman,” tuturnya.

Wira menjelasakan bahwa kasus dugaan mafia tanah ini merupakan kasus pelimpahan dari Mabes Polri ke Polda Kalbar yang sebelumnya di tangani Subdit 2, dan saat ini di Subdit 3. Tutupnya.

(Hadin)