Pengamat Apresiasi Pemerintah Dorong Pelaku UMKM agar Tumbuh dan Berkembang

LINTAS NEWS, PONTIANAK – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar Dr. Herman Hofi Munawar apresiasi semangat pemerintah untuk terus mendorong agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tumbuh dan berkembang dengan baik.

Dikatakan Dr Herman Hofi, berbagai kebijakan yang di lakukan agar UMKM dan ultra Mikro terus mengembangkan usahanya, walaupun dalam beberapa sektor dirasakan belum tepat sasaran, namun semangat untuk mendorong kemajuan usaha sudah terasa terutama terkait kebijakan bantuan permodalan dan regulasi.

Hal ini di karena UMKM cukup menjanjikan untuk memberikan konstribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan disamping itu berdasarkan pengalaman ketika indonesia mengalamai krisis ekonomi justru yang dapat bertahan adalah usaha Kecil dan ultra mikro. katanya, Minggu, 28/04/2024

Selanjutnya dalam era perdagangan bebas saat ini UMKM memiliki kontribusi yang cukup signifikan. Hal ini tentu dapat menjadikan UMKM menjadi salah satu solusi jika terjadi adanya resesi global. Oleh karena itu UMKM dan usaha Ultra Mikro dalam melakukan kegiatan usaha diperlukan adanya perlindungan hukum yang dapat melindungi sekaligus mendorong kemajuan UMKM, dan ultra mikro.

Pemerintah dalam melindungi UMKM dan usaha Ultra Mikro perlu melakukan sosialisasi dengan berbagai steak holder terutama kepolisian agar memiliki persamaan pandang, guna menghindari terjadi kontra produktif atau kekeliruan dalam penegakan hukum yang dapat mematikan UMKM dan Ultra Mikro.

Regulasi yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap UMKM dan produk lokal, termasuk home industri sudah memungkinkan bahkan pada peraturan daerah mengatur tentang itu. Semua jajaran di kepolisian hendak nya membantu pemerintah untuk mendorong agar UMKM dan Usaha Ultra Mikro ini dapat tumbuh berkembang dengan baik.

Menghindari terjadi nya penegakan hukum yang terkesan di paksakan, melakukan penggeledahan-penggeledahan yang di rasa tidak wajar dengan alasan tidak terdaftar pada BPOM tidak terdaftar pada Disprindag yang seolah-olah mencari-cari Kesalahan.

Kondisi sepeti ini membuat para pelaku UMK dan Usaha Ultra Mikro ketakutan dan pada akhir nya usaha mereka mati. Untuk itu perlu ada upaya penegakan hukum yang konstruktif. Hukum perlu ditegaskan guna memberikan perlindungan pada konsumen, tentu saja hal ini perlu koordinasi dengan instansi pemerintah daerah yang terkait.

Perlindungan Hukum bagi para pelaku UMKM dan usaha Ultra Mikro tidak bermakna mereka bebas tampa nilai. Tidak demikian, namun penegakan hukum perlu memperhatikan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum pidana.

Kita apresiasi semangat Kepolisan untuk terus melakukan penegakan hukum, tapi harus tetap memperhatikan asas ultimum remedium, dan mengedepankan koordinasi dengan disprindagkop dan BPOM. agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Usaha Ultra Mikro tumbuh dan berkembang dengan baik.tutupnya