Warsin Laporkan Dugaan Mafia Tanah Ke Polda Kalbar di Tolak, LBH Herman Hofi Law: Tidak ada Landasan Hukum Menolak Laporan dari Masyarakat

LINTAS NEWS, KUBU RAYA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law terus desak penegak hukum di Wilayah Kalimantan Barat untuk memberantas mafia Tanah dengan serius. Tak terkecuali tentunya menjadi catatan bagi Kementerian ATR/BPN khususnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menjabat sebagai menteri.

“Jika dipelihara mafia tanah, masyarakat kecil akan terus-menerus menjadi korban, mereka tidak berdaya, tidak punya akses ekonomi dan akses kekuasaan, sedangkan mafia tanah begitu gampangnya mencaplok tanah masyarakat kecil,” ungkapnya Dr. Herman Hofi Munawar saat melihat lahan tanah seluas 2.4 Hektar yang digarap oleh pak Warsin di Jalan Ahmad Yani 2, Desa Sui Raya, Kec.Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Minggu 12/5/2024

Dikatan Dr. Herman Hofi, tanah Pak Warsin sudah dikuasai sejak 1965 oleh Pak Sarja (Orang Tua) hingga saat ini diteruskan oleh anaknya Pak Warsin (Ahli Waris) bersama keluarga untuk tanam padi dan pelihara ikan. Namun tiba-tiba di Klaim salah satu pengusaha yang tinggal di Jakarta.

“Setelah berjalannya waktu, tiba-tiba muncul beberapa serifikat yang diterbitkan oleh BPN Kubu Raya, dan ini menjadi suatu hal yang sangat aneh, darimana dasar hukumnya dan landasannya apa mereka membuat sertifikat itu, kenapa BPN berani terbitkan ini,” ungkapnya.

Ia mempertanyakan BPN Kubu Raya terkait tiga penerbitan sertifikat tersebut, bagaimana pengukuran tanah, siapa yang dijadikan saksi, karena tanah itu sudah dikuasi oleh Pak Warsin, bahkan siang malam berada di podoknya bersama keluarganya

“Berharap kepada pihak BPN Kubu Raya untuk mencabut sertifikat itu, karena secara hukum dibenarkan BPN mempunyai kewenangan, apabila sertifikat tersebut dianggap ada kecacatan dan tidak layak untuk diterbitkan, maka BPN punya hak untuk mencabutnya, kata Dr. Herman Hofi Munawar.

Dirinya menduga adanya oknum-oknum BPN sendiri yang bermain mengeluarkan sertifikat, karena begitu mudah dan gampangnya menerbitkan sertifikat yang sudah di kuasai orang. Kemudian kepada penegak hukum harus menyikapi persoalan dengan serius, jangan dianggap remeh soal laporan masyarakat.

“Beberapa waktu lalu juga pernah di laporkan ke Polda Kalbar, namun laporan tersebut di tolak dengan alasan tidak jelas,” terangnya

Hal ini harus menjadi perhatian dari semua pihak tidak ada landasan hukum untuk menolak terhadap laporan dari masyarakat dan kasus mafia tanah harus segera di tuntanskan.

“Berharap kepada mereka yang memiliki tiga sertifikat yang kami anggap bodong untuk segera dengan niat baiknya menemui pak Warsin di lahan tanah itu, beliau tiap hari nanam padi, agar perkara ini dapat di selesaikan dengan musyawarah dan mufakat, supaya tidak ada hal-hal yang kita inginkan dibelakang hari, dan apabila tidak dilakukan dengan sangat terpaksa Pak Warsin akan melakukan upaya hukum,” tutupnya.