LINTAS NEWS, KUBU RAYA – Kembali terkuak terjadinya mafia tanah yang dialami pak Warsin. Lahan tersebut diperoleh dari warisan dari orang tuanya bernama Sarja.
“Lahan itu sudah di kuasai sejak tahun 1965 orang tua pak warsil. Hingga saat lahan 2,4 Ha. Tiba-tiba seorang pengusaha yang berdomisili di Jakarta menyerobot tanah itu seluas 2400 M,” tuturnya Dr. Herman Hofi Munawar. Minggu 12/5/2024
Munurut informasi, pengusaha itu melakulan pengurukan untuk pembanguan sowroom mobil. Hal yang sangat aneh pengusaha dari Jakarta telah memiliki sertifikat hak milik. Tanpa ada alas hak.
“Jika sertifikat itu di dasari pada SKT yang diterbitkan desa adalah hal yang sangat keliru. Tapi kami yakin Kepala desa sangat berhati-hati untuk menerbitkan SKT. Jika terbit SKT di atas lahan yang sudah dikuasai orang lain bertahun-tahun meruapakan perbuatan melawan hukum dalam bentuk penyalahgunaan wewenang,” terangnya.
Penerbitan SKT memiliki hubungan kausal. Hubungan kausal yang dimaksud semakin banyak menerbitkan SKT, maka semakin banyak keuntungan yang diperoleh secara personal. Dalam konsep pertanggungjawaban pidana unsur mengetahui dan menghendaki adalah unsur penting di dalam teori kesalahan. Terhadap perbuatan terdakwa dalam penerbitan SKT teori mengetahui dan teori menghendaki telah disadari oleh pembuat sebelum penerbitan SKT. Kepala Desa, telah mengetahui bahwa tanah-tanah yang diterbitkan SKT telah dimiliki oleh orang lain dan bahkan tanah itu telah di kuasai bertahun tahun.
Kepala Desa juga mengetahui kepemilikan hak dan penguasaan tanah, yang kemudian kepala desa menerbitkan SKT, sehingga menimbulkan konflik. Dalam hukum pidana kepala desa memenuhi unsur kehendak karena menerbitkan SKT pada lahan yang secata nyata-nyata telah di kuasai pihak lain.
Penerbitan SKT sebagai dasar kewenangannya yang diatur di dalam tindak Perbuatan Kepala desa menerbitkan SKT didasarkan pada kewenangan yang ditetapkan di dalam Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah. Oleh sebab itu, perbuatan Kepala Desa menerbit kan SKT di atas tanah yang telah di kuasai orang lain telah memenuhi teori pertanggungjawaban pidana dan terhadapnya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, karena telah memenuhi unsur kesalahan dan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.
Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh kepala desa di atas tanah yang telah dikuasai pihak lain merupakan tindak pidana yang melanggar ketentuan Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat karena Penerbitan SKT di atas lahan yang telah dikuasai pihak lain.
Hal ini telah memenuhi ketentuan Pasal 19 Ayat (1) UUPA dan Pasal 32 ayat (1 dan 2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sedangkan dalam hal menerbitkan sertifikat atas dasar SKT yang di terbitkan Kades secara ugal-ugalan dapat dibatalkan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011.
BPN yang menerbitkan Sertifikat tentu berdasarkan alas hak tertentu yang dibenarkan secara hukum, jika sertifikat yang diterbitkan tersebut bersifat ugal-ugalan maka oknum tersebut harus bertangung jawab baik secara pidana maupun perdata.












