LINTAS NEWS, PONTIANAK – Fenomena judi online sangat berbahaya, bahkan lebih berbahaya dari pada judi konvensional yang membutuhkan waktu, tempat dan jumlah orang tertentu, serta sangat mudah di deteksi. Sedangkan judi online tidak membutuhkan waktu dan tempat secara khusus sehingga dapat masuk ke semua ruang kehidupan masyarakat, mulai dari anak SD, hingga oknum aparat penegak hukum bisa terlibat.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar Dr. Herman Hofi Munawar menyampaikan, judi online sangat sulit dideteksi karena didesain sedemikian rupa, seolah-olah sedang bermain game, tidak jarang orang tua tidak mengetahui kalau anaknya lagi berjudi online, karena yang dipahami orang tua anaknya lagi asik bermain game online.
“Kondisi ini sangat membahayakan, untuk itu perlu penanganan khusus dan komperehensif, dan holistik. Hal ini sudah sangat membahayakan sekali. Bukan saja berbahaya secara ekonomi akan tetapi akan merusak tatanan kehidupan sosial ke masyarakatan serta mengancam dan merusak anak-anak bangsa,” kata Herman Hofi yang juga sebagai Advokat.
Dampak judi online sangat luar biasa dan harus ada upaya yang luar biasa juga. Saat ini para petinggi di negara ini hanya bicara tidak diikuti dengan aksinya dengan program yang kongkrit dan terukur serta output yang jelas. Jangan hanya ngomong rakyat sudah bosan dengan retorika tanpa makna.
Pemberantasan judi online ini harus dilakulan lintas sektoral. Kepolisian dalam konteks penegakan hukum, kominfo monitoring dan memblokir situs yang digunakan untuk judi Online. Kemudian Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pendidikan dan Kemudayaan (Disdikbud) dan dinas lainnya serta PKK, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM) melakukan proses penyadaran masyarakat. Tegasnya semua pihak harus menjadikan perjudian adalah musuh bersama.
Namun sangat di sesalkan saat ini belum ada penanganan konkret terkait judi online, selain retorika-retorika terutama upaya pencegahan dari pemerintah daerah.
“Seharusnya pemerintah daerah aktif melakukan penyadaran terhadap masyarakat dengan menggunakan bahasa agama dan bahasa budaya, Pemerintah daerah kita belum ada langkah-langkah konkret seperti itu. Sejauh ini baru sebatas statmen-statmen,” tutupnya Dr. Herman Hofi Munawar.












