LINTAS NEWS, PONTIANAK – Persoalan lahan yang di kuasai perusahaan dengan ganti rugi yang tidak adil menjadi sorotan masyarakat setempat. Hal ini tidak terkecuali di Provinsi Kalimantan Barat, di mana beberapa kasus ganti rugi lahan telah menimbulkan ketegangan dan permintaan akan keadilan yang lebih baik dari pihak berwenang, termasuk Polda Kalbar dan aparat penegak hukum.
Hal ini dialami oleh warga Desa Suka Ramai dan Desa Sinar Kuri, Kabupaten Ketapang mendatangi Polda Kalbar untuk tindak lanjut aduan tersebut terkait kasus lahan yang dikuasai Perusahaan dengan ganti rugi yang tidak adil.
Melalui Kuasa Hukum Rusliyadi, beserta rekan, menyampaikan kehadiranya untuk mendampingi warga yang datang ke Polda Kalbar dari dua desa, yakni Desa Sinar Kuri dan Desa Sukaramai, Kecamatan Laur, Kabupaten Ketapang untuk memenuhi undangan dan memberikan keterangan dalam melengkapi Aduan yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu.
“Tadi hasilnya bahwa sampai saat ini masih di tahap pengaduan, namun sangat disayangkan belum dinaikkan Ke LP, padahal ini sudah bergulir hampir 1 bulan,” Kata Rusliyadi di halaman Mapolda Kalbar, Jumat (12/7).
Sebagian warga yang hadir diminta untuk memberi keterangan melengkapi bukti-bukti, dan kita sudah setor kurang lebih 40% bukti yang ada, namun sangat disayangkan, bahkan kita herankan kita terus diminta bukti-bukti lainnya, artinya kewajiban itu hanya dilimpahkan kepada masyarakat dan dilimpahkan kepada kuasa hukum.
“Padahal kalau kita melihat dari Peraturan Kapolri di nomor 6 tahun 2019, teman-teman kepolisian itu juga punya kewajiban untuk mencari peristiwanya,” terangnya.
Selain itu, Rusliyadi juga nmenyayangkan puluhan warga datang, tapi yang dimintai keterangan kurang lebih 3 orang saja, padahal mereka datang jauh-jauh dari kampung pedalaman di Kabupaten Ketapang, dimana berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti dengan serius.
Dirinya mewakili warga juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda dan pendidik Polda Kalbar, dalam hal ini warga berharap ada atensi serius dan respon yang luar biasa dari Kapolda Kalbar, karena ini perjuangan murni warga dari kampung, secara SDM secara apapun mereka ini perlu mendapat atensi.
“Sesuai dengan tertuang di pasal 3 di undang-undang Dasar 1945 negara kita adalah negara hukum semua punya hak yang sama untuk mengakses keadilan, harapan kita adalah kebetulan yang butuh pertolongan yang butuh kepada teman-teman penegak hukum adalah warga Kita,” jelasnya.
Ia, meminta kepada Kapolda Kalbar untuk memberikan atensi kepada warga, tolong didorong kasus ini, naikkan segera menjadi LP. 40% -50% bukti yang sudah sampaikan untuk dibantu, agar penyidik untuk segera melengkapinya.
Terkait itu warga yang menuntut hak-haknya atau tidak setuju, sebagian beberapa orang dilaporkan ke Polres Ketapang, ungkapnya Rusliyadi.












