PT RJP Kembali Serobot Lahan, Masyarakat Tanjung Manggis Kubu Raya Meradang

Kepala Dusun Suka Maju, Husni Mubarok

KUBU RAYA – Perusahaan perkebunan PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) kembali menjadi sorotan. Lantaran pembagian kebun plasma sebesar 30 persen kepada warga Tanjung Manggis Desa Sukulanting, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya hingga kini tidak kunjung terealisasi.

Hal itu memicu keresahan masyarakat, yang sebelumnya masyarakat Rasau Jaya Koperasi Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA) juga mengalami penyerobotan lahan, Namun kali ini lahan milik masyarakat Tanjung Manggis yang dikuasai perusahaan tanpa mekanisme benar atau dibilang menyerobot.

Husni Mubarok selaku Kepala Dusun, Suka Maju menyampaikan bahwa sejak awal masyarakat sudah menguasai lahan sebelum 2006. Sedangkan berdirinya perusahaan PT. RJP pada tahun 2012

“Jadi dari sejarah awal bagaimana bisa lahan ini di kuasai oleh masyarakat tentu dengan menggunakan galian manual membuat galian parit, dan itu sudah cukup jelas,”ucap kadus. Sabtu, 27 Juli 2024.

Lanjutnya, Kemudian PT RJP tidak mengindahkan, bahkan mengatakan lahan tersebut bukan lahan masyarakat. Sedangkan faktanya masyarakat sudah menguasai sebelum tahun 2006. Entah mengapa sekarang carut marut persoalan ini tidak pernah selesai.

“Banyak tumpang tindih surat, sehingga hal ini kami masyarakat berharap semua dari pemerintah atau dari orang-orang berwenang menangani, hal ini bisa menyelesaikan persoalan tanah yang di miliki masyarakat tanjung manggis, yang untuk sementara ini di kuasai begitu saja oleh PT.RJP,” tutup Kadus Husni Mubarok.

Menyikapi hal Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar melakukan investigasi ke lokasi bersama masyarakat Tanjung Manggis, Desa Sukulanting, Kabupaten Kubu Raya Sabtu, 27 Juli 2024 siang

Dr. Herman Hofi Munawar Sampaikan Konfrensi Pers di lahan warga Tanjung Manggis Kubu Raya. Sabtu, 27 Juli 2024 sore

Dikatakan, tindakan PT RJP tidak bisa ditolerir lagi, karena dinilai melanggar aturan dengan dugaan menguasai lahan tanpa prosedur yang benar dan hak-hak masyarakat terabaikan.

“Saat ini saya berada di Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya. Saya lihat warga Tanjung Manggis dan di belakang kita saat ini ada kebun sawit. Ini lahan kebun milik warga, karena dulunya berada di Desa Sungai Asam. Entah bagaimana sekarang dikuasai perusahaan,” ungkapnya dengan penuh tanya.

Ia pun menyayangkan, karena Pemerintah sendiri tidak turun menyelesaikan sengketa antara warga dan perusahaan.

“Warga resah selama ini karena memang ada hak mereka yang dirampas. Namun sayangnya pemerintah dengan segala kewenangannya tidak memberi perhatian atas masalah yang dihadapi warga,” ujar Herman.

Lebih jauh, dia berharap ada perhatian dari berbagai pihak, sehingga hak-hak warga bisa dipenuhi atau dipulihkan.

“Tidak ada cara lain, pemerintah daerah turun dan selesaikan masalah warga. Adanya saya turun di lokasi ini bagian dari saya melakukan intervensi. Tujuannya masalah diselesaikan secara adil dan hak-hak warga sebagai pemilik lahan dihormati sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tuntutan warga cukup sederhana yakni penuhi janji pemberian plasma atau kembalikan lahan itu kepada masyarakat.

“Ada dua pilihan yang bisa dilakukan perusahaan yakni PT RJP merealisasikan lahan plasma untuk warga atau kembalikan hak-hak atas lahan yang selama ini warga kuasai,” tegas dia.

Seperti diketahui sesuai Pasal 58 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun plasma untuk masyarakat setempat dengan luasan minimal 20 persen dari total lahan perkebunan yang dikelola atau diusahakan. *** (Hadin)