Konflik Lahan di Kubu Raya Memanas, PT RJP Diduga Rusak Baleho LBH Herman Hofi Law

KUBU RAYA – Kekecewaan mendalam dirasakan warga Tanjung Manggis, Desa Sukulanting, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Baleho yang mereka pasang sebagai bentuk protes atas dugaan penyerobotan lahan dan ingkar janji perusahaan perkebunan PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP), ditemukan dihilang / di bongkar, Diduga oleh oknum perusahaan tersebut, pada Minggu (28/7/2024)

Menurut masyarakat Tanjung Manggis, janji manis perusahaan untuk memberikan kebun plasma sebesar 30 persen belum terealisasi hingga saat ini. Hal ini memicu keresahan yang mendalam di tengah masyarakat.

Dr. Herman Hofi Munawar, Kuasa Hukum sekaligus Direktur LBH Herman Hofi Law mengecam tindakan PT RJP. Menurutnya, perusahaan diduga telah menguasai lahan warga tanpa prosedur yang benar dan mengabaikan hak-hak masyarakat.

“Tindakan perusahaan ini tidak bisa ditolerir. Warga jelas dirugikan. Pemerintah seharusnya turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas dia. Sabtu (27/7/2024)

Ia berharap kasus ini mendapat perhatian yang lebih luas dari masyarakat terutama pemerintah yang berwenang, tutup Herman Hofi.

Spanduk yang dibentangkan masyarakat Tanjung Manggis sebagai bentuk aksi protes penyerobotan lahan dan mengingkari janji bagi hasil palsma oleh PT RJP sudah tak terlihat /dibongkar tanpa izin.

Baleho yang dirusak bertuliskan “Tanah ini milik masyarakat Tanjung Manggis dikuasai sejak tahun 2002 sampai dengan saat ini, Dibawah Punguasaan dan Pengawasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law. Dilarang masuk tanpa Izin KUHP Pasal 551”. Spanduk ini dipasang sebagai bentuk perlawanan warga terhadap perusahaan yang dinilai sewenang-wenang.

Hilangnya baleho itu semakin memicu kemarahan warga. Mereka merasa hak-hak mereka terus diabaikan, dan kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang pertanyaan besar tentang penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat di daerah. (HD)