Pemilik K-Gym Pontianak Resmi Ditahan Setelah Memenuhi Panggilan Kedua

LINTAS NEWS – Pemilik tempat kebugaran K-Gym, S alias AH secara resmi ditahan Polresta Pontianak setelah ditetapkan sebagai tersangka atas jatuhnya Fathiya Nur Eka pada 18 Juni 2024 hingga tewas.

AH ditahan di Rutan Polresta Pontianak pada Rabu 31 Juli 2024 setelah tersangka memenuhi panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan atas kasus tewasnya seorang wanita dari lantai tiga di K-Gym.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Kemudian jika ada perpanjangan penahanan maka akan ditambah 40 hari ke depan.

“Jadi, total 60 hari penahanan, apabila ada perpanjangan masa tahanan,” ucap Kompol Antonius Trias Kuncorojati.

Penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 359 KUHP terhadap tersangka juga dapat dilakukan penahanan.

Tambahnya, terkait dengan rencana tersangka akan mengajukan permohonan penangguhan, itu merupakan hak dari tersangka maupun pengacara.

“Jika nanti seandainya tersangka mengajukan penangguhan penahanan itu haknya, silakan saja,” kata Kasat Polresta Pontianak