KALIMANTAN BARAT – Proyek pembangunan gedung Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 25 Sintang yang berlokasi di Jalan PKP Mujahidin, Kecamatan Sintang, Kalimantan Barat, saat ini sedang menjadi sorotan publik. Pembangunan gedung ini dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih, terutama dalam hal kajian ulang dan peninjauan kembali oleh instansi terkait.
Salah satu kekhawatiran utama adalah jarak gedung yang sangat dekat dengan badan jalan raya, yaitu sekitar 5 meter, yang berpotensi menimbulkan masalah jika di kemudian hari dilakukan pelebaran jalan.
Proyek ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat untuk tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.298.800.000,00. CV. Fortuna Borneo bertindak sebagai pelaksana pembangunan, dan proses konstruksi direncanakan selesai pada 15 November 2024.
Kekhawatiran muncul terkait dampak jangka panjang dari pembangunan yang terlalu dekat dengan jalan raya. Jika nantinya dilakukan pelebaran jalan, gedung sekolah yang baru dibangun ini berpotensi harus dibongkar. Hal ini tentu akan menimbulkan kerugian besar bagi negara, mengingat biaya pembangunan yang cukup tinggi. Beberapa pihak, termasuk Syafriudin dari DPW Bain ham RI Kalimantan Barat, menyebutkan bahwa proyek ini terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan peraturan tata ruang yang berlaku.
“Proyek ini tidak mengikuti aturan tata ruang. Pembangunan rumah masyarakat saja ada aturannya mengenai jarak dari jalan raya, apalagi gedung sekolah permanen,” ujar Syafriudin.
Ia juga menekankan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya bertanggung jawab atas perencanaan yang tidak matang ini.
“Kalau nanti bangunan ini harus dibongkar, siapa yang akan bertanggung jawab?” tambahnya.
Saat dilakukan kunjungan lapangan oleh tim media bersama Ketua DPC PWRI Kabupaten Sintang, Eriston.S, beliau menyampaikan bahwa proyek ini memang perlu dievaluasi kembali. “Sebelum dilanjutkan, sebaiknya pihak dinas terkait melakukan evaluasi dan peninjauan ulang. Harus ada langkah-langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Eriston.S.
Ia juga mengkritik bahwa gedung pemerintah yang dibangun hanya 5 meter dari badan jalan merupakan hal yang tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan peraturan tata ruang kota.
Eriston.S menekankan pentingnya mempertimbangkan aturan tata ruang agar gedung tersebut tidak harus dibongkar di kemudian hari. Ia berharap agar instansi terkait segera mengambil tindakan untuk mencegah kerugian negara.
Di sisi lain, Sub Kontraktor dari pihak pelaksana pekerjaan, Domi, menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan instruksi dari dinas terkait. “Kami hanya mengikuti arahan yang sudah diberikan, termasuk mengenai jarak bangunan dengan badan jalan,” jelasnya.
Ketika tim media mencoba melakukan konfirmasi ke Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, mereka merasa kecewa karena pihak dinas tidak menepati janji pertemuan. Meski sudah dijadwalkan bertemu dengan Kepala Dinas Drs. Supomo, staf dinas tersebut tidak berada di tempat pada waktu yang telah disepakati.
Kekecewaan ini semakin memperburuk citra instansi terkait di mata masyarakat Sintang. Warga dan media berharap agar Pemerintah Daerah Sintang segera mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang dianggap mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara.
Proyek pembangunan gedung SLBN 25 Sintang ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran. Dengan jarak bangunan yang sangat dekat dengan badan jalan raya, risiko pembongkaran di masa depan sangat tinggi jika terjadi pelebaran jalan. Oleh karena itu, penting bagi instansi terkait untuk segera melakukan kajian ulang terhadap proyek ini demi menghindari potensi kerugian negara yang lebih besar di kemudian hari. Selain itu, transparansi dan komunikasi yang lebih baik dengan publik sangat diperlukan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. (Tim)












