Polisi Tangkap 2 Orang Pemilik Kios dan Barang Bukti Minyak Solar 2Ton Lebih, Diduga Milik Kodam XII Tanjungpura

LINTAS-NEWS, PONTIANAK –  Beredar luas pemberitaan terkait penyitaan minyak solar sebanyak 2.310 liter atau 2 ton lebih di sebuah gudang di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi Kalbar. Selain itu juga diamankan dua pria di antaranya pemilik kios, serta karyawan yang menampung minyak solar, diduga milik Kodam XII Tanjungpura.

Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian menetapkan pemilik kios berinisial UJ (45 tahun), dan KD (43 tahun) sebagai tersangka.

 

Edward L Tambunan, kuasa hukum tersangka/ klienya, mengatakan status hukum tersebut. Menurutnya, minyak solar tersebut bukanlah milik kliennya.

“Solar ini dikirim dengan dokumen lengkap. Bukti delivery order juga ada,” kata Edward, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2023).

Edward memaparkan kronologi kejadian tersebut, sebelumnya kasus penggerebekan solar ini bermula pada saat 8 ton minyak solar dikirimkan pada Sabtu, (16/9/2023).

Minyak solar sebanyak 8.000 liter dibawa dari Kodam XII Tanjungpura ke Kabupaten Melawi.

Edward menyebutkan, solar tersebut diangkut dan dikirim dengan menggunakan mobil tangki milik Kodam XII Tanjungpura dengan nomor pelat kendaraan 9544-XII.
Dari 8.000 liter solar ini, 5.000 liternya dibeli oleh PT Sania Tania Sania (STS) dengan harga Rp12 ribu per liter.

Sementara itu, 3.000 liter sisanya dibeli masyarakat dengan harga Rp11.600 per liter.

“Proses bongkar muat minyak dilakukan di kios milik klien saya. Klien saya ini hanya menjadi tempat persinggahan yang ditunjuk. Sebagai antisipasi ketika tidak ada pembayaran maka solar tidak diserahkan,” papar Edward.

Edward mengungkapkan, sebanyak 3.000 liter solar sudah diangkut menggunakan tangki milik perusahaan. Sementara 2.000 liter sisanya dititipkan ke kios milik kliennya.

“Namun tak lama, tiba-tiba anggota dari Polres Melawi langsung melakukan penangkapan terhadap pemilik kios, dan karyawannya serta menyita solar sebagai barang bukti,” terangnya.

Setelah penangkapan itu, pada Minggu (17/9/2023) kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Edward menyayangkan dalam proses penyelidikan yang dilakukan, polisi tidak melibatkan Kodam XII Tanjungpura sebagai pemilik minyak solar, dan PT STS sebagai pembeli solar.

“Penetapan tersangka klien kami ini jelas sangat merugikan. Karena dianggap sebagai pemilik. Padahal faktanya jelas, minyak milik siapa dan dibeli siapa,” tegas Edward.

Edward meminta kepada penyidik Polres Melawi untuk mengkaji ulang penetapan tersangka terhadap kedua kliennya. Jika polisi masih terus melanjutkan proses hukum tersebut, Edward akan segera membuat laporan ke Propam Polda Kalbar.

Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Ade Rizal mengaku belum mendapat informasi terkait hal tersebut. Dirinya baru akan mencari tahu informasi soal solar yang dikirim ke Kabupaten Melawi tersebut.

“Saya baru monitor juga nih, entar saya cari tahu dulu yah,” ucap Ade.dilansir dari IDN Times Kaltim

Diberitakan sebelumnya, Kepala Polisi Resor Melawi Ajun Komisaris Besar Pol Muhammad Syafii mengaku mendatangkan saksi ahli Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam penanganan perkara tersebut.

“Kedua tersangka telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” papar Syafii.

Pengungkapan penyimpangan kasus minyak solar yang di bawa ke Melawi ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.

Selain menetapkan dua tersangka, Polres Melawi juga mengamankan, dan menyita barang bukti sembilan drum berisi 2.310 liter minyak solar, selang, serta satu lembar nota penjualan BBM jenis solar.

“Tempat kejadian perkara sudah kami pasang garis polisi dan berstatus quo,” kata Syafi’i.

Disebutkan Syafi’i, dalam perkara itu diterapkan kedua tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Kami pastikan proses hukum perkara BBM itu lanjut sesuai aturan berlaku,” tukasnya.