Bangunan Megah Daeler Bintang Motor di Protes Warga, Diduga Melanggar Aturan Bangunan PBG

LINTAS-NEWS.COM, PONTIANAK – Dua unit mobil milik dealer Bintang Motor tampak terparkir di depan bangunan megah yang memakan badan jalan Raya Panglima Aim, Pontianak Timur, Pagar yang hampir berada atas jalan raya tampak kokoh berdiri, diduga menyalahi aturan perizinan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pantauan tim media dilapangan mobil tersebut terparkir dan memakan jalan raya yang sebelumnya mendapat aduan dari masyarakat terkait bangunan pagar yang diduga menyalahi aturan perizinan bangunan atau PBG, dan aduan beberapa rumah rusak akibat adanya pembangunan gedung lantai 2 milik daeler Bintang Motor yang terletak di jalan Panglima Aim, Pontianak Timur, Kalimantan Barat. Jumat (06/10)

 

Kemudian tim media bersama ketua RT mendatangi perusahaan ditemui langsung Rizki Kepala Administrasi (ADH) Bintang Motor menyampaikan bahwa proyek pembangunan gedung Bintang Motor sudah dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak ada permasalahan, hanya ada beberapa rumah warga rusak, namun sudah diganti pihak kontraktor.

“Kemarin dari pihak kecamatan Pontianak Timur sudah diukur ulang, tidak ada masalah terkait perizinan bangunan gedung ini, tidak mengganggu fasilitas umum, hanya yang menjadi permasalahan itu pagar terlalu tinggi, dan itu sudah dipangkas atau di potong sesuai permintaan warga,” terangnya kepada awak media di ruang rapat kerja lantai 2 Gedung Bintang Motor

Baca Juga :Jokowi Beberkan Bukti Masyarakat Terjajah Secara Ekonomi

Lanjutnya, Rizki membantah adanya kendaraan mobil Pick Up bermerek honda terparkir memakan jalan raya itu tidak ada masalah.

“Kalau itu memakan jalan raya yang lebih baik berwenang adalah pihak Dishub Pontianak, dan itu kendaraan diparkir karena tidak ada pengiriman,” kata Rizki.

Ditempat yang sama ketua RT01/RW04 M.Satar yang ikut hadir beserta istri menyampaikan keluhan warga terkait adanya kerusakan dan retak rumah warga akibat proyek pembangunan Gedung Bintang Motor.

“Kalau kemudian hari setelah selesai proyek pembangunan gedung Bintang Motor ini, terjadi retak atau miring rumah warga, pihak perusahaan bagaimana terkait itu,” tanyanya M.Satar kepada Rizki selaku kepala Administrasi Bintang Motor?

Menurut Rizki terkait kerusakan pihak perusahaan daeler Bintang Motor bersama pihak Kontraktor PT. Megatama akan memperbaiki rumah yang rusak sesuai kesepakatan melalui musyawarah bersama warga yang terkena imbas proyek pembangunan gedung Bintang Motor.

“Kemarin memang itu ada beberapa rumah yang rusak, tapi sudah diganti atau diperbaiki oleh pihak kontraktor, sama seperti semula, tetapi kalau lebih spesifikasi yang mengetahui kontraktornya, berapa jumlah kerusakan dan apa yang rusak,” tuturnya Rizki.

Rezki menjelaskan pembangunan Gedung Bintang Motor ini akan selesai pada bulan Desember mendatang serta akan dilakukan Grand Opening langsung nantinya. Namun sebelum itu, segala pembangunan masih tanggung jawab pihak kontraktor.

“Nanti pihak perusahaan daeler akan melakukan mediasi terkait adanya kerusakan rumah warga, kecuali proyek sudah berjalan dua tahun, dan terjadi kerusakan itu bukan tanggung jawab lagi perusahaan,” pungkasnya.

Sebelumnya tim media lintas-news.com sudah melakukan konfirmasi melalui Via Watshaap kepada pihak yang bersangkutan, Kepala Bidang Cipta Karya dan Jasa Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang PUPR Kota Pontianak, Edwin Raditya yang berwenang atas perizinan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun enggan di menjawab, hingga berita ini terbit. (Tim)