LINTAS-NEWS.COM, PONTIANAK – Beberapa waktu yang lalu publik dihebohkan dengan kematian Sy Junaidi di atas sampan secara tidak wajar. Dengan luka di beberapa bagian tubuh korban. Kasus ini ditangani oleh polairud pontianak Hingga saat ini belum ada langkah2 yang yang kongkrit dan terukur yang dilakukan penyidik. Ketika dikonfirmasi pihak keluarga penyidik polairud yang beralamat di Kec. Pontianak utara.
Dalam penangan kasus ini penyidik tidak melakukan otopsi dan tidak meminta keterangan ahli terkait dengan kematian yang tidak wajar ini.
Menurut Dr Herman Hopy Munawar.Spd ,SH , MH,Msi ,selalu penasehat DPW Bain Ham RI Kalbar , dan kuasa hukum pihak keluarga korban menerangkan Pada hal sangat jelas dalam cara pembuktian keterangan ahli sebagai alat bukti dalam Proses penyelidikan. Penyidik harus nya meminta keterangan ahli sebagaimana di atur dalam Pasal 133. KUHP.
Baca Juga : Syarat Indonesia Jadi Negara Maju, Gaji Pekerja Minimal Rp 10 Juta
Langkah pertama yang seharus nya dilakukan penyidik adalah meminta ahli untuk melihat dan melakukan penelitian terhadap mayat yanh mati secara tidak wajar. Yang kemudian Ahli akan menuangkan temuan nya dalam suatu laporan resmi. Laporan ahli ini dipersamakan dengan alat bukti. Keterangan ahli ini sebagai alat bukti yang sah.ujarnya
Herman juga menambahkan Terkait dengan kematian sy Junaidi yang tidak wajar ini penyidik tidak meminta ahli untuk melakukan pemeriksaan dalan bentuk otopsi.
Padahal dalam Instruksi kapolri 20 th 1975. Setiap kematian tidak wajar harus di optopsi.
Otopsi harus dilakukan secara menyeluruh bukan hanya visum sebagaimana di lakukan penyidik.
Dalam melakukan otopsi terhadap kematian yang tidak wajar menjadi kewajiban penyidik untk melakukan otopsi tampa harus persetujuan keluaraga korban.tuturnya
Syafriudin selaku ketua DPW Bain Ham RI Kalbar juga menyampaikan kami akan tetap membantu pihak keluarga almarhum , untuk mendapatkan keadilan , dan meminta kepada APH untuk mengotopsi Syarif Junaidi alqadri sesuai intruksi Kapolri yang di sampai oleh pak Herman Hopy , kami juga berharap pihak APH untuk bekerja sama dalam menuntaskan kasus ini terangnya.