LINTAS-NEWS.COM, JAKARTA –
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL menggunakan uang hasil korupsinya untuk cicilan, perawatan, hingga umrah.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementan yang tengah diusut KPK. Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Kementan. Mereka yakni SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
“Penggunaan uang tersebut untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Kemudian wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, uang itu diduga merupakan hasil dari memeras bawahannya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga : SYL Ditangkap Paksa KPK, Kuasa Hukum: Ditangkap bukan di Paksa
“Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” ujar Alex.
Dalam memeras bawahannya, SYL diduga memerintahkan dua bawahannya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Ditugaskan mengutip setoran dari unit setoran di eselon I dan II Kementan. Uang yang dibayarkan bersumber dari realisasi anggaran yang digelembungkan dan dari vendor.
Sejauh ini, KPK mengendus jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta bernilai Rp 13,9 miliar.
Menurut Alex, Kasdi dan Hatta mengetahui penggunaan uang panas oleh Syahrul tersebut.
Kemudian, Syahrul, Kasdi, dan Hatta atas perbuatanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Eks Mentan Syahrul disangka melanggar Pasal Pasal 3 dan 4 Undang-Udang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).