LINTAS-NEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), membantah bahwa kliennya ditangkap, bukan dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Perlu dibedakan antara penangkapan dengan jemput paksa. Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi, saat Pak SYL dibawa oleh tim KPK, (itu) adalah penangkapan,” katanya Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.
Menurutnya, penangkapan itu berdasarkan surat perintah pada tanggal11 Oktober 2023 dan pada hari yang sama, KPK juga mengeluarkan surat panggilan kedua, yang diterima kuasa hukum pada siang hari.
Surat panggilan kedua itu sudah dikonfirmasi oleh pihaknya ke KPK bahwa SYL akan mendatangi KPK pada Jumat (13/10) ungkap Febri.
Baca Juga : WhatsApp Bakal Blokir Permanen dari Iphone dan Android Per 24 Oktober 2023, Lihat Daftarnya
Di ketahui KPK menjemput paksa tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut KPK hal ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menangkap SYL.
SYL dijemput KPK di apartemennya untuk diperiksa, Jumat (13/10/2023) besok.
“Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (12/10).
Ali menuturkan KPK sebelumnya sudah memberikan ruang kepada SYL untuk datang ke KPK memenuhi panggilan. Meski SYL tidak dapat hadir saat itu, KPK menghargai.
“Dalam konteks perkara ini tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya, kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK, tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu,” terangnya.
Menurut Ali, mendapat informasi bahwa SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam. KPK menunggu kehadiran SYL, tapi tak kunjung datang hingga akhirnya dilakukan analisis.
“Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta, artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini. Oleh karena itu, kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK, berikutnya melakukan analisis,” jelas Ali Fikri
Kabag Pemberitaan KPK mengatakan alasan menjemput paksa SYL adalah adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri. Selain itu, dikhawatirkan SYL menghilangkan barang bukti.
“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK,” pungkasnya. (Tim)