LINTAS-NEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dan berpengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Uji materi Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Permohonan ini diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
“Mengadili dan menolak permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar saat sidang putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
BACA JUGA : Sah, MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres
MK, berwewenang mengadili permohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sebelumnya, MK sudah memutuskan menolak tiga perkara uji materi soal batas usia capres dan cawapres.
Pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ketiga, perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.