Sah, MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres

LINTAS-NEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Permohonan tersebut diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti dan juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Mikhail Gorbachev Dom.

Mereka meminta batas usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun. Namun permohoanannya di tolak.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dalam putusanya, Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya. Menurutnya putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak. MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.

Selain perkara yang diajukan PSI, perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.

Pemohon dari sejumlah perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Namun merujuk pada UU usia Gibran Rakabuming Raka yang baru 36 tahun belum memenuhi syarat menjadi cawapres di Pilpres 2024

Perkara ini menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo

“Pihak menduga permohonan uji materiil UU Pemilu di MK untuk melancarkan langkah Gibran. Terlebih, ada pemohon yang sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya,” ujarnya.

Menjelang pembacaan putusan, sejumlah pihak telah menyampaikan kritik kepada MK. Kritikan datang dari Menko Polhukam sekaligus Mantan Ketua MK Mahfud MD, para pakar hukum tata negara, hingga partai politik, tutupnya. (*)